Terkait Dugaan Korupsi Program Serasi, Aliansi Indonesia Desak Kejati Sumsel Segera Memanggil Bupati Banyuasin

Serasi
Ilustrasi

BANYUASIN, Beritategas.com – Seperti diketahui Program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) Kabupaten Banyuasin saat ini sedang dalam pengusutan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Dukungan serta apresiasi terhadap pengusutan kasus dugaan korupsi pada pengungkapan kasus ini oleh Kejati terus disuarakan oleh berbagai aktivis penggiat anti korupsi di Sumsel agar hak-hak petani bisa tercapai dan peningkatan 9 bahan pokok bisa terpenuhi.

Bacaan Lainnya

Ketua DPD Sumsel Aliansi indonesia
Samsudin Djoesman pada Rabu (2/11/2022) di ruang kerjanya pada awak media Mengatakan, sebagai wujud kepedulian terhadap negeri ini dan kecintaan terhadap bangsa ini,”Maka Kami tidak ingin korupsi, kolusi dan nepotisme menghancurkan negeri tercinta ini, segera dituntaskan oleh Kejati Sumsel,” Ujarnya.

Berdasarkan UU RI nomor 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi dan diubah UU RI nomor 20 tahun 2001 serta undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan undang-undang no 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di depan umum.

Sambungnya, pihaknya mendukung kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta mengapresiasi pengusutan kasus dugaan korupsi dana program serasi yang saat ini sedang dalam masa penyelidikan pada program Kementerian Pertanian yang bersumber dari dana APBN 2019 yang didapat dari pajak rakyat Indonesia senilai Rp 860 miliar mengucurkan diperuntukkan dalam pengelolaan rawa seluas 200 ribu hektare di 82 desa di Kabupaten Banyuasin.

Dikatakannya, dalam pelaksanaannya, program yang menjadi pilot project nasional ini dinilai gagal, bahkan tidak diketahui petani kemana dan ke kelompok tani mana saja dana itu dikeluarkan, kemudian sebagian dan bangunan belum lama dibangun, sejumlah bangunan itu sudah rusak, seperti pintu air, drainase dan beberapa pengerjaan lainnya belum direalisasikan.

“Biaya program Serasi yang dikucurkan ke Kelompok Tani di Sumsel ini per 1 hektarnya adalah Rp 4,3 juta. Hal itu berarti, dengan rencana pengerjaan seluas area 200.000 hektar dikalikan Rp 4,3 juta totalnya mencapai Rp 860 miliar. Jika sampai program ini tidak berjalan efektif maka ini adalah suatu bentuk pemborosan atau boleh di kata penghamburan uang negara,” tegas Samsudin.

Selain itu, masih kata dia, atas perintah DPP Pusat Aliansi Indonesia memerintahkan Ketua DPD Sumsel Aliansi Indonesia beserta seluruh anggota, mendesak Kejati Sumsel untuk memeriksa seluruh pihak terkait dalam program serasi terutama Bupati Banyuasin H. Askolani dan pihak terkait lainnya dalam proyek Serasi tersebut.

“Kami akan mengawal kasus serasi ini secara terus menerus, karena kami menilai dalam program serasi tahun 2019 yang digelontorkan pemerintah pusat sebesar 1,3 Triliun dan sudah merugikan negara hampir Rp 500 Miliar, terkesan pembangunan asal jadi dan tidak terurus, seperti hanya menghambur-hamburkan anggaran negara saja. Kebijakanya mengatasnamakan petani tapi kepentingan petani dikorbankan serta hak hak petani tidak tepat sasaran sesuai aturan yang ada,” pungkasnya.

Pewarta : Suparji
Editor : Firman

Ikuti Kami di :banner 300x250
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.