Terkait Mutasi Pegawai Kabupaten Muara Enim, GARKI Datangi BKN Regional VII Palembang

GARKI orasi didepan kantor BKN Regional VII Palembang

PALEMBANG, – (Beritategas) – Datang BKN Regional VII Palembang, GARKI adukan Pj Bupati Muara Enim terkait roling sejumlah pejabat Unit Layanan Pengadaan (ULP). Jumat (10/09/2021).

DPP Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Garki) Sumsel mendatangi kantor BKN regional VII Palembang, dalam orasi politik yang disampaikan oleh Mukri AS selaku Penasehat Garki menyayangkan pemutasian sejumlah pejabat baik struktural maupun fungsional dilingkungan Pemkab Muara Enim melalui putusan Bupati Muara Enim Nomor: 824/XX/BPKSDM-2/2021.

Bacaan Lainnya

Dilanjutkan Ketua Umum DPP GarKI Rohadi S, Sy menyampaikan bahwa mutasi yang dilakukan oleh PJ Bupati Muara enim melalui BPKSDM telah melanggar PP No No 49 tahun 2008 pasal 132A dimana disitu disebutkan untuk mutasi yang dipimpin PLH, PJ, PLT harus ada izin tertulis dari kemendagri.

Secara administratif dan kebijakan publik ini aneh disampaikan oleh rohadi,” PJ Bupati yang notabene adalah seorang ASN tertinggi karena ex seorang sekda meskinya memahami betul tentang mekanisme dan tata cara mutasi dan rolling Aparatur Sipil Negara bukan malah menabrak dan bersinggungan dengan UU administrasi negara atau Peraturan Pemerintah (PP),’ ujarnya.

Kemudian rohadi menyampaikan bahwa terkait legitimasi PJ Bupati Muara enim yang bukan lagi seorang Sekretaris Daerah (Sekda) patut dicurigai kedudukanya sebab di dalam UU administrasi negara menjelaskan bahwa seorang yang menjadi penjabat kepala daerah itu yang mempunyai jabatan pimpinan tertinggi.

“Sementara untuk jabatan Sekda tersendiri sudah ada PJ nya, dan kalaupun statusnya YBS cuti, ? cuti dalam rangka apa !!!!, cuti melahirkan ?? itu tidak mungkin, ” ujarnya.

Ditambahkan oleh suwardi SY, alasan pengaduan terhadap BKN Regional VII ini adalah dimana didalam UU no 30 tahun 2014 pasal 14 ayat 7 tentang administrasi pemerintahan.

Disebutkan bahwa Badan dan/atau Pejabat pemerintahan yang memperoleh kewenangan melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/ atau mengambil tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, Dan alokasi anggaran.

Kemudian merujuk pada surat edaran Badan Kepegawaian Negara yang ditujukan pada PLH,PJ,PLT dengan Nomor 2/SE/VII/2019 TENTANG KEWENANGAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS DALAM ASPEK KEPEGAWAIAN, dalam penjelasan pasal 14 ayat 7 UU Nomor 30 Tahun 2014 menerangkan bahwa yang dimaksud dengan “perubahan status hukum kepegawaian adalah melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai,”.

“Jadi jelas apa yang dilakukan PJ Bupati Muara enim dengan memutasi sejumlah pegawai, pejabat, baik struktural maupun fungsional di lingkungan pemerintahan Kabupaten Muara enim adalah melanggar UU no 30 tahun 2014 pasal 14 ayat 7 serta mengindahkan surat edaran yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara yang ditujukan terhadap PLH,PJ,PLT dengan Nomor 2/SE/VII/2019,” Jelas suwardi.

Massa aksi diterima langsung oleh perwakilan dari BKN Regional VII, Rusdi Laili selaku kabid didampingi oleh Walter M Simarmata selaku kasi administrasi .

Dalam tanggapannya terkait hal demikian, kami mengapresiasi aduan dari kawan-kawan Garki kemudian akan menelaah ini lebih jauh lalu akan mengkroscek tentang pemutasian tersebut karena sejauh ini informasi itu baru kami terima dari kawan-kawan Garki.

“Seyogyanya pemuatasian pegawai atau perolingan meskinya ada surat yang ditembuskan kepada kami, menanggapi legitimasi PJ HNU dalam kapasitas pemutasian pegawai karena hal ini merupakan ranah dari kemendagri kami akan melaporkan dan berkoordinasi dengan kemendagri,” ungkapnya.

“Silahkan nanti kawan-kawan mengikuti perkembanganya sembari kami menelusuri tentang pemutasian tersebut,” ujarnya.

Mukri menambahkan bahwa kami akan terus melakukan Unras sebagai bentuk protes kami terhadap PJ Bupati Muara Enim dalam rangka menghalang, menghadang, dan melawan segala kebijakan yang bertentangan dengan peraturan pemerintah (PP) dan undang undang (UU).

“Kami juga telah melayangkan protes terhadap kemendagri secara tertulis, menpan RB. Serta ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas kebijakan pj Bupati Muara enim yang telah secara serampangan dan ilegal dalam melakukan mutasi pegawai PNS dilingkungan Kab Muara Enim karena didalam statement PJ Sekretaris Daerah (Sekda) Bahwa izin terhadap pemutasian dan rolling pegawai fungsional dan struktural di ULP baru hendak diajukan, artinya izin belum keluar dan baru hendak diajukan namun PJ Bupati telah melakukan pemutasian,” ujarnya.

Kemudian massa membubarkan diri dengan tertib dengan cara longmarch dan menyanyikan lagu-lagu perjuangan.

Reporter : Suparji
Editor : Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.