Terkait Pemberhentian Perangkat Desa, Kades Naikan Tembakang Buka Suara

Kades
Kades Naikan Tembakang

INDRALAYA, Beritategas.com – Kepala Desa Naikan Tembakang Kecamatan Pemulutan selatan Kabupaten Ogan Ilir, bantah terkait dugaan telah menyalahgunakan jabatan dengan semaunya, memberhentikan 6 orang Perangkat Desa tanpa alasan yang jelas dengan perangkat Desa yang baru, selasa (25/1).

Zainuri Mazin Kepala Desa Naikan Tembakang saat diwawancarai awak media di kantor Camat Pemulutan selatan menuturkan, pergantian perangkat ini sesuai keputusan kepala desa naikan tembakang nomor:140/02/kep/KD-NTB/11/2020.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut dijelaskan pada surat tersebut tertulis (a) Bahwa untuk kepentingan dan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintah Desa Naikan tembakang agar terlaksana efektif dan efisien perlu dilakukan penyegaran perangkat desa naikan tembakang kecamatan pemulutan selatan kabupaten ogan ilir.

(b) Berdasarkan rekomendasi Camat Pemulutan selatan nomor:140/21/KEC.PEMSEL/1/2020 perihal rekomendasi pengangkatan perangkat Desa Naikan tembakang pada tanggal 31 januari 2020.

(c) Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b diatas, maka perlu ditetapkan dengan keputusan kepala Desa Naikan tembakang.

Zainuri mazin juga menambahkan, mengingat perangkat yang diberhentikan tersebut ada yang sudah menjabat dua periode masa jabatan kepala desa sebelumnya yang sudah habis masa jabatan.

“Dan sebagian ada yang plt pelaksanaan tugas, ada juga berijazahkan smp yang tidak sesuai PP tentang pengangkatan perangkat desa,” sebutnya.

Maka dipandang perlu kepala desa naikan tembakang mengangkat perangkat desa yang profesional serta berkompeten di bidangnya masing-masing,”guna kelancaran dalam menjalankan roda pemerintah desa,” tutupnya.

Pewarta : Jhoni
Editor : Firman

Ikuti Kami di :banner 300x250
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.