Terkait Pengusiran 13 Warga Asrama Pomdam Palembang, Lawyer Handal dan Tim Membuat Resume Kesepakatan Damai

Lawyer
Tri Jayanto, S.H., M.Si. bersama tim lawyer Handal

PALEMBANG, Beritategas.com – Akhirnya Mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A pada tanggal 4 Juli 2022 pukul 10.00 – 10.30 WIB, dijadwalkan membuat resume kesepakatan damai dari penggugat untuk tergugat (Kodam II Sriwijaya).

Hal ini disampaikan Hakim Mediator Harun Yulinanto, S.H., M.H, pengganti Ferry saat dikonfirmasi Tri Jayanto.

Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palembang menjadwalkan atas gugatan 13 Warga pengusiran secara arogansi di komplek Perumahan Pomdam yang berlokasi di Sekip Ujung Kota Palembang dengan agenda membuat kesepakatan damai dibuat oleh Tim Lawyer Handal yang dinahkodai Tri Jayanto, S.H., M.Si.

Oleh karena itu, Ketua Tim Lawyer Handal Tri Jayanto dan Partner tetap konsisten dengan apa yang dijadwalkan oleh Hakim Mediator untuk membuat resume kesepakatan damai, diminta oleh pihak kuasa hukum Kodam II Sriwijaya paling lambat tanggal 7 Juli 2022.

Sebelumnya, dari Pihak tergugat (Kodam II Sriwijaya) meminta resume surat kesepakatan damai dari Penggugat dalam hal ini akan disampaikan langsung ke Pangdam dan Panitera Pengganti minta surat tersebut paling lambat hari Kamis 7 Juli 2022 yang akan diserahkan ke kuasa Hukum Kodam II Sriwijaya (Kumdam).

Divisi Hukum Kodam dijadwalkan pada Rabu 13 Juli 2022, lanjut agenda mediasi mendengarkan tanggapan/ jawaban dari Pangdam atas Resume surat kesepakatan damai dari penggugat.

Lawyer Hukum Handal Tri Jayanto, S.H., M.Si, dan Partner menyampaikan,”Fiat Justitia Ruat Caelum (Hendaknya Keadilan Ditegakkan Walaupun Langit Akan Runtuh,” Pungkasnya.Senin (11/7).

Pewarta : Sadiman
Editor : Firman

Ikuti Kami di :banner 300x250
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.