PALEMBANG, Beritategas.com – Diterbitkannya besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada Tanggal 28 Desember 2021 lalu, direspon Somasi Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Niaga Informatika Keuangan Perbankan dan Aneka Industri (DPC FSB NIKEUBA) Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Hermawan, SH Ketua DPC FSB NIKEUBA Kota Palembang mengatakan bahwa diterbitkannya UMP Sumsel tahun 2022 dan UMK di 5 (lima) Kabupaten Kota Sumsel untuk tahun 2022 tersebut diatas tidak berlandaskan atas ketentuan hukum yang berlaku serta sangat tidak berkeadilan bagi buruh Sumsel.
“Belum direvisi oleh Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru. Masih tetap memakai UMK dan UMP lama, maka dari itu saya mengirimkan somasi (surat pemberitahuan dan peringatan) kepada Gubernur Sumsel,” ungkap Hermawan saat ditemui oleh awak media di Sekretariat DPC FSB Nikeuba Kota Palembang jalan Sersan Sani Lorong kandis II Palembang. Jumat (14/1).
Lebih lanjut Hermawan menyampaikan, somasi kepada Gubernur Sumsel atas diterbitkannya UMP Sumsel tahun 2022 dan UMK di 5 Kabupaten/Kota di Sumsel yaitu berdasarkan:
Keputusan Gubernur Sumsel Nomor: 746/KPTS/DISNAKERTRANS/2021, Tanggal: 18 November 2021, Tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan tahun 2022.
Keputusan Gubernur Sumsel Nomor: 853/KPTS/DISNAKERTRANS/2021, Tanggal: 28 Desember 2021, Tentang Upah Minimum Kota Palembang tahun 2022.
Keputusan Gubernur Sumsel Nomor: 854/KPTS/DISNAKERTRANS/2021, Tanggal: 28 Desember 2021, Tentang Upah Minimum Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2022.
Keputusan Gubernur Sumsel Nomor: 855/KPTS/DISNAKERTRANS/2021, Tanggal: 28 Desember 2021, Tentang Upah Minimum Kabupaten Muara Enim tahun 2022..
Keputusan Gubernur Sumsel Nomor: 860/KPTS/DISNAKERTRANS/2021, Tanggal: 28 Desember 2021, Tentang Upah Minimum Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur tahun 2022.
Keputusan Gubernur Sumsel Nomor: 856/KPTS/DISNAKERTRANS/2021, Tanggal: 28 Desember 2021, Tentang Upah Minimum Kabupaten Musi Rawas tahun 2022.
Dengan dasar tersebut, pihaknya menyatakan beberapa poin :
1. Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 91/PUU/-XVIII/2020 Tanggal: 25 November 2021, guna memperjuangkan kesejahteraannya buruh Sumatera Selatan telah mengajukan permohonan kepada Gubernur Sumsel untuk melakukan revisi terhadap UMP Sumsel tahun 2022 serta menerbitkan Upah Minimum Kabupaten/Kota di sumsel dengan kenaikan sebesar 5,199 berdasarkan perhitungan pertumbuhan ekonomi dan Inflasi tahun berjalan.
2. Bahwa ternyata Gubernur Sumsel tetap tidak melakukan revisi atas keputusan UMP Sumsel tahun 2022 serta menerbitkan UMK di sumsel di lima Kabupaten Kota di Sumsel secara bertentangan dengan hukum.
3. Bahwa diterbitkannya UMP Sumsel tahun 2022 dan UMK di lima Kabupaten Kota Sumsel untuk tahun 2022 oleh Gubernur Sumsel tersebut didasarkan pada Undang-undang nomor: 11/2020 tentang Cipta Kerja JO. Peraturan Pemerintah nomor: 36/2021 tentang Pengupahan.
4. Bahwa digunakannya norma dalam Undang-undang nomor: 11/2020 tentang Cipta Kerja yang juga didasarkan atas Peraturan Pemerintah nomor: 36/2021 tentang Pengupahan sebagai dasar hukum dalam menetapkan perhitungan Upah Minimum Sumsel untuk tahun 2022 tersebut adalah
a. berdasarkan Diktum ke-7 Amar putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 91/PUU/-XVIN/2020 Tanggal: 25 November 2021, menyatakan: “Untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan undang-undang nomor: 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.”
b. berdasarkan pertimbangan Majelis hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 91/PUU/-XVIII/2020 Tanggal: 25 November 2021 tersebut telah dipertimbangkan: “Bahwa untuk menghindari dampak yang lebih besar terhadap pemberlakuan UU 11/2020 selama tenggang waktu 2 (dua) tahun tersebut mahkamah juga menyatakan pelaksanaan UU 11/2020 yang berkaitan hal-hal yang bersifat strategis dan berdampak luas agar ditangguhkan terlebih dahulu, termasuk tidak dibenarkannya membentuk peraturan pelaksana baru serta tidak dibenarkan penyelenggara negara melakukan pengambilan kebijakan strategis yang dapat berdampak luas dengan mendasarkan pada norma UU 11/2020 yang secara formal telah dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat tersebut.”
c. berdasarkan Pasal 4 turut (b) Undang-undang nomor: 11/2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan: “Dalam rangka…dst….., ruang Lingkup undang-undang Ini mengatur kebijakan strategis Cipta Kerja, meliputi: b. ketenagakerjaan”.
d. berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor: 36/2021 tentang Pengupahan Itu sendiri menyatakan: “kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan program strategis nasional.”
5. Bahwa keputusan Gubernur Sumsel yang menerbitkan ketentuan UMP dan UMK di 5 (ima) kabupaten/Kota tersebut diatas sangat tidak berkeadilan dan sangat merugikan buruh serta berpotensi menyengsarakan buruh Sumsel, serta dapat menimbulkan situasi yang tidak kondusif bagi berjalannya hubungan Industrial yang baik di Sumsel.
6. Bahwa seharusnya secara berdasarkan hukum Gubernur Sumsel dalam menerbitkan ketentuan UMP dan UMK tahun 2022 haruslah berdasarkan putusan
Mahkamah Konstitusi nomor: 91/PUU/-XVINI/2020 Tanggal: 25 November 2021.
7. Bahwa tindakan/kebijakan Gubernur Sumsel tersebut Patut Diduga adalah tindakan/kebijakan yang bertentangan dengan hukum dan berpotensi menjadi Pelanggaran Hukum.
8. Bahwa guna berjalannya hubungan Industrial yang baik dan berkeadilan bagi buruh Sumsel serta merefleksikan rasa sayang buruh kepada Gubernur Sumsel, untuk Itu dimohonkan:
#. Agar Gubernur Sumsel menaikkan UMP Sumsel untuk tahun 2022 dan menaikkan Upah Minimum di 5 (lima) Kabupaten/Kota tersebut sebesar 5,1%, yaitu dengan melakukan Revisi atas Surat Keputusan tentang UMP Sumsel tahun 2022 dan melakukan Revisi atas 5 (lima) Surat Keputusan tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2022 tersebut, dengan menggunakan norma yang sesuai dengan norma di dalam Peraturan Pemerintah nomor, 78/2015.
#. Agar Gubernur Sumsel menerbitkan Peraturan Gubernur Sumsel yang mengatur tentang Struktur dan Skala Upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja diatas 1 (satu) tahun.
#. Agar Gubernur Sumsel meningkatkan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas ketenagakerjaan serta fungsi penegakan hukum ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PPNS Ketenagakerjaan sehingga dapat berjalan sesuai dengan tupoksinya.
9, Bahwa apabila tidak ada tindak-lanjut atas permohonan tersebut dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tajuh) hari terhitung sejak tanggal surat disampaikan, Maka para pekerja/buruh selaku pihak yang dirugikan secara berdasarkan hukum yang berlaku akan melakukan upaya-upaya hukum baik secara Hukum Perdata maupun secara hukum Tata Usaha Negara (TUN) serta upaya-upaya lainnya berupa: AKSI Penyampaian Pendapat di Muka Umum, Unjuk rasa ( Demonstrasi ) sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
” Guna penyelesaian permasalahan tersebut dapat ditindaklanjuti secara baik dan benar berdasarkan hukum yang berlaku serta berkeadilan.”ujarnya
“ Diatas adalah isi surat somasi yang saya berikan kepada gubernur Sumsel pada tanggal 13 Januari 2022 kemarin, atas perhatian dan tindak lanjutnya secara hukum saya ucapkan terima kasih,” pungkas Hermawan.
Pewarta : Jhoni
Editor : Firman