Tersangka Pembunuhan Siswi SMKN 1 Tanjung Raya Terancam Pidana Seumur Hidup Atau Pidana Mati

MESUJI, Beritategas.com – Polres Mesuji menggelar Press Release terkait Penangkapan Pelaku Pembunuhan Siswi SMKN 1 Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. Kamis (03/07/24).

Dalam Press Releasenya Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.Ik, M.M, CPHR menjelaskan bahwa Jajaran Polres Mesuji bersama Personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Reskrimum Polda Lampung dan Tekab Srigala 73 Polres Musi Banyuasin, telah berhasil menangkap Pelaku Pembunuhan Siswi SMKN 1 Tanjung Raya yang terjadi beberapa saat lalu di tempat persembunyiannya.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Ungkap AKBP Ade, Pelaku di Amankan di tempat persembunyiannya di Paldua PT. Binaga Desa Beruge, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

“Adapun kronologis kejadian, Pada Hari Selasa Tanggal 28 Mei 2024, sekira Pukul 10.30 WIB Tersangka berjalan kaki dari Desa Muara Tenang menuju Desa Marga Jadi kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji,” ungkapnya.

“Selama dalam perjalanan Pelaku sempat memberhentikan Mobil Truck untuk mencari tumpangan, namun tidak ada mobil yang bersedia memberinya tumpangan,” Sambungnya.

Ketika Tersangka melanjutkan perjalanan, Korban melintas dan menawari Pelaku tumpangan, selanjutnya tersangka naik ke Sepeda Motor Korban, dengan Posisi Tersangka membonceng Korban.

“Tersangka sempat berhenti untuk memakai masker, kemudian melanjutkan perjalanan bersama Korban,” Terang Kapolres.

Sesampainya di perempatan Desa Marga Jadi dekat Pos Polisi, Tersangka masuk di gang ke arah kebun karet yang sepi.

“Sesampainya di kebun karet tersebut, Tersangka Memberhentikan laju Sepeda Motornya untuk buang air kecil dan korban turun dari motor menghadap berlawanan dengan tersangka,” Jelasnya.

Selesai buang air kecil tersangka menghampiri Korban dan menarik tas selempang yang di pakai Korban, namun korban melawan, sehingga Tersangka, Korban dan Motor Korban jatuh ke dalam Parit, sembari Korban berteriak minta tolong.

Setelah itu Tersangka membuka Tas Korban dan tidak menemukan uang di dalamnya, karena Korban terus berteriak minta tolong, tersangka panik dan menusuk Korban sebanyak 3 kali serta mendorong korban hingga korban jatuh terlentang dan melihat celana Korban melorot.

“Kemudian Tersangka menyetubuhi Korban, setelah menyetubuhi, korban masih melakukan perlawanan dan tersangka menusuk kembali korban sebanyak 2 kali, sehingga korban tergeletak tak berdaya dengan posisi tubuh korban miring ke kiri,” Ujar Orang Nomer Satu di Mapolres

Melihat korban sudah tak berdaya, tersangka melompat kedalam kebun karet kemudian pergi menjauh dari TKP.

Setelah melakukan pembunuhan tersebut, Tersangka sempat bersembunyi di dalam kebun karet selama 4 hari, kemudian tersangka berjalan keluar dari kebun karet dan sampai di kebun Albasia dan bersembunyi kembali di kebun Albasia selama 4 hari.

“Selama melarikan diri tersangka membuang beberapa barang bukti yaitu Jaket warna hitam yang di kenakan tersangka, dan senjata tajam yang dipakai untuk membunuh di aliran sungai yang dilalui. Selama di tempat persembunyian tersangka makan roti yang di belinya di warung warga,” Terang Alumni Akpol 2002.

Pria dengan pangkat melati dua di pundak itu menambahkan, adapun kronologis penangkapan, sejak diketahui adanya peristiwa dugaan pembunuhan, yang dilaporkan pada 28 Mei 2024, Tim khusus jajaran Polres Mesuji dan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Reskrimum Polda Lampung, langsung melakukan Penyelidikan dan Penyidikan.

Hasilnya pada Tanggal 01 Juli 2024 sekira Pukul 02.00 WIB, Team Khusus yang di Back up Tim Tekab Muba, kemudian bergerak menuju terduga pelaku dan berhasil mengamankan Satu Orang yang berada di salah satu rumah warga yang beralamatkan di Paldua PT Sinaga Desa Beruge Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Selanjutnya Tersangka bersama Barang Bukti di bawa ke Mapolres Mesuji untuk dilakukan Penyidikan lebih Lanjut.

“Atas Perbuatannya Tersangka akan di jerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat 3 Jo 35 KHPidana, dan Pasal 81 Ayat 3 Jo Pasal 76D UU Nomer 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomer 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomer 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidanan maksimal penjara seumur hidup atau Pidana Mati,” Tutupnya.

Pewarta : Ardi W
Editor : Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.