Dari sinilah membuat pelaku sakit hati sehingga merencanakan untuk membunuh korban.
“Keempat pelaku datang menemui korban di Base camp dengan menggunakan perahu getek setelah bertemu tersangka Sutrisno langsung menembak korban sebanyak tiga kali dengan senjata api rakitan lalu diikuti tersangka lainnya ada yang menombak dan membacok korban hingga korban tewas,” jelasnya.
Lalu jenazah korban dibenamkan ke dalam kubangan lumpur setelah diangkat dengan alat berat.
Untuk keempat pelaku kata Anwar dijerat dengan pasal 340 KUHPidana atau pasal 338 KUHPidana atau pasal 170 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau selama lamanya 20 (dua puluh) tahun.
Pewarta: Sadiman
Editor: Firman