JAMBI – Jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi membacakan tuntutan dakwaan melalui virtual kepada tiga terdakwa mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang didengarkan langsung oleh terdakwa di Lapas Klas IIA Jambi.
Ketiga terdakwa, Cekman, Tadjuddin Hasan dan Parlagutan Nasution dituntut 5 tahun penjara oleh JPU KPK.
Disamping itu, ketiga terdakwa pada perkara kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 tersebut dikenakan denda sebanyak Rp.200 juta subsider dua bulan kurungan penjara.
“Menuntut terdakwa Cekman, Tadjuddin Hasan dan Parlagutan Nasution dengan hukuman 5 tahun kurungan dan dikenakan denda Rp.200 juta subsider dua bulan kurungan dan menuntut terdakwa tetap ditahan,” tegas Jaksa KPK dalam tuntutannya, Selasa(23/2/2021).
Selain pidana kurungan, Jaksa KPK juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti. Masing-masing senilai Rp.50 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dilaksanakannya pembayaran dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan inkrach maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk negara dan apabila hasilnya tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
“Ketiga terdakwa tersebut dituntut dengan tuntutan tambahan yakni berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani masa tahanan pokok,” kata Jaksa KPK.
Masih kata Jaksa KPK, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018. Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 65 ayat(1)KUHPidana.
Untuk diketahui, Cekman, Tadjuddin Hasan dan Parlagutan Nasution didakwa melakukan dan/atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji yaitu berupa uang senilai Rp.100.000.000,- terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017.
Pada dakwaan disebut bahwa penerimaan uang tersebut dilakukan bersama-sama 48 anggota DPRD periode 2014-2019.
Para terdakwa yakni Zainal Abidin, Effendi Hatta, Muhamdiyah, Supriyono, Sufardi Nurzain, Gusrizal dan Elhelwi. Ketujuh orang itu telah diadili dan diputus dalam perkara terpisah.
Sambungnya, selanjutnya ialah Nasri Umar, Hasani Hamid, Nurhayati, Suliyanti, M.Juber, Popriyanto, Tartiniah,Il Ismet Kahar, Mayloeddin, A. Zailanul Arfan, Mesran, Luhut Silaban, Mely Hairiya, Hilallatil Badri, Bustami Yahya, Muhammad Khairil, Yanti Maria Susanti, Sofyan Ali, Fahrurozi, Muntalia, Sainuddin, Eka Marlina, Agus Rama, Hasim Ayub, Wiwid Iswhara, Syopian, Mauli, Hasan Ibrahim, Arrahmat Eka Putra, Rudi Wijaya, Supriyanto, Nasrullah Hamka, Djamaluddin, Muhammad Isroni, Abdul Salam Haji Daud, Kusnindar, Rahima,dan Edmon.
Lanjutnya, Cekman dan Parlagutan Nasution juga disebut menerima uang tambahan untuk Komisi III DPRD Provinsi Jambi senilai Rp.175 juta per orang.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan dikenakan ancaman pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 65 ayat(1) KUHPidana atau Kedua,Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 65 ayat(1) KUHPidana,” tutupnya.
Reporter : Harvery
Editor : Firman