Dalam setahun ada dua belas bulan, di antaranya ada empat bulan yang mulia. Tiga darinya berturut-turut, yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharam, dan Rajabnya Bani Mudhar yaitu antara Jumadil tsani dan Sya’ban.” (HR. Bukhari)
Bulan-bulan haram adalah bulan yang mulia dan utama, bulan yang agung di sisi-Nya, Allah mengistimewakannya di antara bulan yang lain.
Dia memerintahkan hamba-Nya untuk mengagungkannya sekaligus mengharamkan di dalamnya untuk berbuat zalim, maksiat, serta menerjang batasan-batasan Allah.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman
“Maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu.” (QS. At-Taubah: 36)
Ayat tersebut adalah penekanan untuk menjauhi perbuatan zalim atau semacamnya, sebab dosa yang dilakukan pada bulan-bulan ini akan dilipat gandakan.
Imam Qatadah menjelaskan bahwa kezaliman yang dilakukan pada bulan-bulan haram adalah merupakan kezaliman yang paling besar, walaupun pada dasarnya kezaliman adalah sesuatu yang dosa juga. Sebab seseorang tersebut telah menodai keagungan bulan-bulan haram. (Jâmi Al-Bayân, Ath-Thabari, 14/239).
Kedua, Bulan Dzulqa’dah aalah Bulannya Umrah.
Umrah adalah ibadah yang mempunyai keutamaan dan pahala yang besar, terlebih apabila seseorang dapat melaksanakan ibadah mulia ini bertepatan pada bulan Dzulqa’dah. Sebab umrah yang ditunaikan pada bulan ini adalah termasuk umrah yang paling utama.
Ibnu Rajab Al-Hambali dalam kitabnya “Lathâiful Ma’ârif” menjelaskan bahwa salah satu tugas atau amal shalih yang dianjurkan untuk dilakukan seorang muslim pada bulan Dzulqa’dah adalah umrah.