Tiga Tersangka Promosi Judi online Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel

PALEMBANG, Beritategas.com – Ditreskrimsus Polda Sumsel tangkap tiga orang diduga jaringan komplotan judi online melalui media sosial. Jumat (14/7/23).

Tiga tersangka tersebut terdiri dua (2) wanita dan satu (1) pria, ditangkap Subdit V Ciber ditreskrimsus pada Rabu,(12/07/23) sekitar jam.16.30 WIB di Palembang. Ketiga tersangka yaitu: DR (23), MSA (19) kedua warga kabupaten OKU Selatan, sedangkan DÀN (28) warga Palembang Sumsel.

Bacaan Lainnya

“Wadir Reskrimsus AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasubdit V Siber AKBP Fitrianti mengatakan, tiga tersangka di tangkap hasil dari patroli siber anggotanya.

“Ketiga tersangka menyebarkan sekitar 20 situs judi online luar negeri servenya ada di Kamboja, salah satu keluarga tersangka admin di situs judi online itu, pendapatan tersangka mengaku Rp2 juta – 7 Jt/bulan.” Ujarnya. Jumat (14/07/23).

Kegiatan ketiga tersangka sudah di lakukan sejak Januari 2022,”kasus akan kita kembangkan yang memberi perintah atau admin situ judi online, termasuk no rekening dan ATM,” lanjut Putu Yudha.

Barang bukti diamankan diantaranya beberapa HP dan table, Atm dan Print out, tiga tersangka dijerat pasal 27 UU No 19 tahun 2016 tentang Imformasi Transaksi Elektronik atau lTE ancaman penjara maksimal 6 tahun atau denda 1 M.

Pewarta : Sadiman
Editor : Firman

Ikuti Kami di :banner 300x250
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.