MUARO JAMBI – Dalam rangka mengantisipasi dan menindak tegas penyakit masyarakat (pekat) di Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah, Kepolisian Resort Muaro Jambi gelar OPS Pekat I Siginjai Polres Muaro Jambi 2021 di wilayah hukumnya pada Rabu (21/4/2021).
Kapolres Muaro Jambi, AKBP. Ardiyanto, S.IK, M.H CQ Kasatreskrim melalui Kasubag Humas Polres Muaro Jambi, AKP. Amradi, SE membenarkan adanya OPS Pekat I Siginjai 2021 di Wilayah Hukum Polres Muaro Jambi.
Masih kata AKP. Amradi, SE, OPS Pekat Siginjai Polres Muaro Jambi 2021 digelar berdasarkan Surat Perintah OPS Pekat Siginjai Tahun 2021 Nomor : Sprin/602/IV/OPS.1.3/2021 tanggal 13 April 2021 sampai dengan 03 Mei 2021.
Sambungnya,Tim Satreskrim Polres Muaro Jambi yang melaksanakan gelar OPS Pekat Siginjai di Kecamatan Kumpe Ulu berhasil mengamankan pelaku penyedia minuman keras (Miras) berinisial HS (35)yang adalah warga RT 011, Desa Ramin, Kecamatan Kumpe Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, berprofesi sebagai pedagang.
AKP. Amradi, SE menegaskan, di lokasi, satuan tugas Satreskrim juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) botol bir merek Guinness 320ml, 1 (satu) botol anggur putih 620 ml, 2 (dua) botol new port blue 620 ml, dan 4 (empat) botol wiski asoka 320ml.
Lanjutnya, kronologi kejadian, saat itu Satgas OPS Pekat I Siginjai Polres Muaro Jambi tengah menggelar razia, tiba di Desa Ramin ditemukan seorang laki-laki tengah menjual minuman keras. Pelaku pun diamankan beserta barang bukti.
“Selanjutnya, Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) OPS Pekat I Siginjai memberikan pembinaan dan meminta kepada pelaku membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” tutupnya. Kamis (22/4/2021).
Reporter : Harvery
Editor : Firman