SRAGEN, Beritategas.com – Seorang pengedar obat-obatan keras ditangkap jajaran satuan reserse kriminal Satuan Narkoba Polres Sragen. Dari lokasi penangkapan, tim berhasil menyita ribuan butir obat keras beragam jenis, serta HP diduga untuk melakukan transaksi. Sebagaimana disampaikan kepada awak media pada Kamis (22/06/23).
Pelaku berinisial S alias P (30), warga Kecamatan Kedawung Sragen, ditangkap setelah perkara peredaran obat-obatan keras yang dilakukannya, diketahui oleh petugas operasional Satuan Narkoba Polres Sragen.
Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama dalam keterangannya melalui Kasat Narkoba AKP Rini Pangestuti membenarkan penangkapan pelaku peredaran obat-obatan keras di wilayah Sragen.
Seperti diuraikan AKP Rini, bahwa pelaku ditangkap oleh tim opsnal Satuan Narkoba di depan SMK Negeri 1 Kedawung.
Saat kejadian, pelaku tengah membawa bungkusan paket, yang setelah dilakukan penggeledahan berisi 600 butir obat keras jenis trihexyphenidyl serta 500 butir obat keras jenis Tramadol HCL, 25 butir pil berwarna kuning.
Dari lokasi kejadian penangkapan pelaku, telah disita pula 1 unit HP merk Xiaomi, diduga sebagai alat melakukan peredaran obat keras.
“Bener bahwa pada tanggal 20 Juni 2023 pukul 15.15 WIB, di depan SMK Negeri 1 Kedawung tim opsnal berhasil menangkap seorang pelaku, diduga pelaku peredaran narkoba. Saat ditangkap pelaku membawa sebuah paket yang mencurigakan”, kata AKP Rini, Rabu (21/06/23).
“Kemudian oleh tim opsnal, paket tersebut dibuka dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat yang ada di lokasi. Paket tersebut ternyata berisi 600 butir jenis obat keras jenis trihexyphenidyl 600 butir dan 500 butir jenis Tramadol HCL serta pil berwarna kuning sebanyak 25 butir. Tim juga telah menyita HP merk Xiaomi warna gold dari pelaku yang diduga untuk melakukan transaksi jual beli obat terlarang”, tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman sebagaimana dimaksud dengan pasal 196 undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan atau pasal 197 undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, sebagaimana diubah dan ditambah dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Pewarta : Sapto Haryono
Editor : Widiyo Prakoso