PALEMBANG, Beritategas.com –
Tim Opsnal Unit 5 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil menangkap satu pelaku begal bersenjata tajam saat tengah berada di Hotel Melati, pada Sabtu (10/06/2023).
Pelaku yang ditangkap berinisial RZ alias Eja (28) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Lorong Manggar I Kelurahan Lawang Kidul Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang.
Pelaku ditangkap di salah satu Hotel Melati, tak jauh dari kediamannya oleh Tim Opsnal Unit V Subdit Jatanras Polda Sumsel yang dipimpin Kanit AKP Hilal Adi Imawan SIK MH dan Panit AKP A Firman SH MH.
“Pelaku juga merupakan salah satu target operasi sikat musi 2023, berawal dari anggota kita mendapatkan informasi keberadaan pelaku, setelah dilakukan penyelidikan kita tangkap pelaku saat berada didalam kamar salah satu hotel melati, “ujar Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika SIK MH melalui Kanit V AKP Adi Hilal Imawan SIK MH, Minggu (11/06).
Disebutkan aksi begal sadis terakhirnya dialami oleh korban yang bernama Kiemas Fahmi (25) warga Kelurahan Kebun Sayur Kecamatan Sukarame, Palembang.
Dimana saat itu korban bersama rekannya tengah melintas di jalan Angkatan 45 Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, tepatnya didepan kantor XL Center Palembang, pada Jumat (04/02/2023) dini hari sekira pukul 00.30 WIB, pelaku berinisial RZ als Eja (28) disebut saat beraksi terbilang sangat garang dengan cara mengancam menggunakan sebilah celurit.
“Adapun Modus Operandi pelaku dengan cara memepet korban dari sebelah kanan lalu mengancam korban dengan sebilah celurit dan merebut paksa sepeda motor Honda Beat Pop yg dikendarai korban, Alhasil korban yang ketakutan dengan terpaksa harus merelakan sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam merah dibawa kabur pelaku,” ujarnya.
Lebih lanjut pelaku berinisial RZ als Eja (28) saat beraksi juga tak sendirian, melainkan bersama satu rekannya yang masih DPO menjadi buronan Jatanras Polda Sumsel.
“Kita sudah mengantongi identitas dari pelaku, dan kita himbau untuk segera menyerahkan diri,” jelasnya.
Hilal juga menyebut pelaku berinisial RZ als Eja bukan kali pertama berurusan dengan polisi, sebelumnya juga sudah pernah ditangkap Polsek Ilir Timur I Palembang dalam kasus serupa.
“Dikarenakan pelaku ini juga merupakan DPO Polsek IB 1, maka kemudian kita serahkan ke Polsek IB 1 guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku berinisial RZ als Eja disangkakan melanggar pasal 365 KUHP yaitu Pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
Pelaku yang dikenal sangat garang saat beraksi ini, ketika ditangkap di kamar Hotel Melati tanpa ciut digiring tim opsnal Unit V Subdit Jatanras Polda Sumsel dalam kondisi tangan terborgol kebelakang.
Dihadapan polisi, pelaku mengaku nekat melakukan aksi begal dengan menggunakan celurit karena lantaran himpitan ekonomi.
“Adapun motor Honda Beat Pop milik korban Kiemas Fahmi dijual dengan harga 2 juta rupiah, lalu hasilnya kami bagi dua dan uangnya sudah habis Saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” terangnya.
Pewarta: Sadiman
Editor: Firman