JAMBI, Beritategas.com – Tak dapat dipungkiri dalam era perdagangan yang semakin bebas saat ini, perlindungan terhadap hak-hak konsumen menjadi hal yang sangat penting. Untuk itu, pemerintah mengeluarkan sejumlah peraturan demi menjamin hak-hak konsumen. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Menyingkapi hal tersebut, Tim Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Jambi melakukan Sosialisasi Meningkatkan Pemahaman Siswa Sekolah Menengah Pertama 1 (SMPN 1) Kabupaten Muaro Jambi Mengenai Hak-hak sebagai Konsumen, Sabtu (10/08/2024).
Tim pengabdian tersebut terdiri dari, Dr. Rosmidah, S.H., M.H. sebagai ketua, Dr. Fauzy Syam, S.H., M.H,. Dessy Rahmawati, S.H., M.H., Yulia Monita , S.H., M.H., Dr. Indriyah Fatni, S.H., M.H. anggota serta di bantu oleh beberapa mahasiswa fakultas hukum Universitas Jambi.
Menurut Dr. Rosmidah, dalam UU Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 1 ayat (1) menerangkan yang dimaksud dengan perlindungan konsumen adalah segala upaya untuk menjamin adanya kepastian hukum yang memberi perlindungan kepada konsumen.
Perlindungan dalam hal ini termasuk melindungi hak-hak dan kesejahteraan para konsumen. Sedangkan yang yang dimaksud Konsumen adalah individu yang membeli barang atau jasa untuk keperluan pribadi, bukan untuk dijual kembali. Hak-hak konsumen mencakup hak untuk mendapatkan informasi, keamanan, memilih, didengar.
Kemudian, Perlindungan Konsumen bertujuan untuk: meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri. UUPK juga mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang atau jasa.
Kewajiban Konsumen menurut Pasal 5 UUPK, adalah:
a. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan atau jasa demi keamanan dan keselamatan.
b. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan atau jasa.
c. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
Perlindungan Konsumen menerapkan prinsip:
a. transparansi;
b. perlakuan yang adil;
c. keandalan;
d. kerahasiaan dan keamanan data/informasi Konsumen;
e. penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa Konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau.
Dr. Fauzy Syam anggota tim menyatakan bahwa perlindungan konsumen merupakan segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Perlindungan ini memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen untuk mengonsumsi barang dan jasa dalam rangka memenuhi kebutuhannya.
Pihak sekolah mengharapkan agar tim akademisi Universitas Jambi dapat melakukan sosialisasi yang lainnya dikemudian hari.
Kunjungi : www.unja.ac.id.
Pewarta : A.Erolflin
Editor : Firman