JAMBI, Beritategas.com – Seiring dengan berkembangnya media promosi iklan, dan penawaran yang canggih, konsumen dihadapkan pada situasi yang sulit. Beberapa faktor yang melemahkan konsumen, yaitu: Konsumen kurang mengetahui akan haknya, konsumen kurang mengetahui apa yang harus dilakukan jika mendapatkan produk yang tidak sesuai, proses peradilan yang panjang.
Lemahnya posisi konsumen dalam hubungan dengan pelaku usaha, maka perlu ditingkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran serta meningkatkan kemampuan konsumen untuk melindungi dirinya sendiri dan keluarga terutama dalam hal terjadinya kuantitas dan kualitas barang yang tidak sesuai.
Jika konsumen mendapatkan barang tidak sesuai dengan kualitas dan kuantitas, maka ganti rugi yang pantas berhak didapatkan oleh konsumen.
Dalam upaya meningkatkan pengetahuan Hukum Perlindungan Konsumen Tim Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Jambi (PKM FH UNJA) melakukan penyuluhan hukum tentang ‘Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen di Kalanagan Pelajar SMAN Negeri 1 Kabupaten Muaro Jambi’, Senin (19/08/2024).
Tim pengabdian terdiri dari, Dr. Umar Hasan, SH.,MH, sebagai ketua, Sasmiar, SH.,MH, Andi Najemi, SH.,MH, Suhermi, SH.,MH, Dr. Diana Amir, S.H., M.H sebagai anggota serta di bantu beberapa orang mahasiswa fakultas hukum Universitas Jambi.
Menurut Umar Hasan, pelajar SMA merupakan bagian dari masyarakat yang sering melakukan transaksi secara langsung maupun secara online. Apalagi di era serba digital, pelajar SMA termasuk komunitas yang paling aktif dalam penggunaannya. Hal ini juga tidak menutup kemungkinan terjadi pada pelajar SMA Negeri 1 Kabupaten Muaro Jambi.
Diketahui bahwa, SMAN 1 ini mempunyai jumlah siswa paling banyak di tingkat SMA dan SMK Kabupaten Muara Jambi, maka Tim PKM FH UNJA bekerjasama dengan pihak sekolah melakukan penyuluhan hukum kepada pelajar SMA Negeri 1 Kabupaten Muaro Jambi.
Melalui kegiatan pengabdian ini diharapkan dapat memberikan dampak yang positif kepada pelajar SMA Negeri 1 Kabupaten Muaro Jambi dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelajar akan hak-haknya sebagai konsumen.
Acara diselenggarkan diruang Pertemuan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Kabupaten Muaro Jambi. Acara dibuka oleh Kepala Sekolah, diwakili Wakil Kepala Sekolah Alizar Johan, S.Pd. Pihak sekolah merasa senang atas kungjungan Tim Pengabdian Fakultas Hukum UNJA.
”Kami merasa senang dengan adanya penyuluhan hukum yang dilakukan oleh Tim Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Jambi. Ilmu yang akan diberikan kepada siswa dan siswi kelas 11 sangat bermanfaat,” ujarnya.
Sedangkan menurut Sasmiar, kegiatan penyuluhan perlindungan konsumen yang dilakukan kepada pelajar SMAN 1 Muaro Jambi ini, untuk memberikan pengetahuan seputar aturan-aturan atau regulasi tentang perlindungan konsumen, regulasi tentang perlindungan konsumen serta bagaimana konsumen dapat mempertahankan haknya jika dirugikan,” ujar Sasmiar.
“Penyuluhan hukum perlindungan konsumen bertujuan untuk mengedukasi konsumen agar sadar dan paham akan perlindungan konsumen sehingga konsumen nantinya dapat melindungi diri, keluarga dan masyarakat sekitar agar terhindar dari akses-akses negative terhadap barang dan jasa yang beredar di pasar tidak sesuai dengan ketentuan,” katanya.
Kemudian Andi Najemi, berharap melalui kegiatan penyuluhan ini nantinya para peserta dapat mengetahui dan memahami arti penting perlindungan konsumen dan bisa memahami peraturan dan hak-hak konsumen.
Karena konsumen ketika berhadapan dengan pelaku usaha sering kali berada dalam posisi yang lemah ditambah lagi dengan minimnya pengetahuan konsumen akan hak-haknya sebagai konsumen.
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah mengatur tentang hak konsumen, antara lain:
Hak atas rasa nyaman, aman, dan yang memberikan keselamatan.
Berhak mendapatkan keterangan yang betul tentang keadaan barang.
Berhak komplain atas barang yang didapatkan.
Meminta ganti rugi jika barang yang didapatkan tidak sesuai.
Disamping adanya hak, konsumen juga mempunyai kewajiban untuk melaksanakan prosedur pemakaian sesuai dengan petunjuk, melakukan transaksi dengan beriktikad baik, serta mengikuti prosedur penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kewajiban-kewajiban tersebut sangat penting agar konsumen berhati-hati dalam melakukan transaksi.
”UUPK sudah memberikan kepastian hukum kepada konsumen mengenai hak-haknya sebagai konsumen. Hanya saja dalam kenyataannya konsumen tidaklah mudah untuk mendapatkan dan mempertahankan hak-hak yang sebenarnya sudah dijamin oleh undang-undang tersebut,” ungkap Najemi.
Hukum perlindungan konsumen adalah keseluruhan asas dan kaidah hukum yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalah dengan para penyedia barang dan/atau jasa konsumen.
Di Provinsi Jambi, berdasarkan data Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi dalam kurun waktu tahun 2021 sampai dengan Desember 2023, terdapat pengaduan konsumen ke Badan penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebanyak 23 kasus.
Sedikitnya pengaduan masyarakat yang masuk hal ini dapat terjadi karena ketidaktahuan masyarakat tentang hak-hak mereka khususnya yang diatur dalam UUPK dan ke lembaga mana tuntutan diajukan untuk memperjuangkan haknya.
Selama kegiatan berlangsung para pelajar aktif bertanya. Harapan tim, ”setelah penyuluhan ini diharapkan para pelajar SMAN 1 Muaro Jambi dapat memahami hak-haknya sebagai konsumen”.
Kunjungi : www.unja.ac.id.
Pewarta : A.Erolflin
Editor : Firman