BATURAJA., – (Beritategas) – Tim Resmob Singa Ogan, Polres OKU, berhasil menciduk satu tersangka DPO dan Residivis kasus pencurian dengan pemberatan dan penganiayaan.
Tersangka berinisial, ES (32), warga Dusun IV Desa Banuayu Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU. Ditangkap, Minggu (5/7/2021), di salah satu rumah di Desa Batukuning Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Saat hendak ditangkap tersangka berupa melawan petugas, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki tersangka. Saat dibawa ke rumah sakit, tersangka akhirnya meninggal dunia.
Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Mardi Nursal kepada wartawan mengatakan, tersangka merupakan DPO dan Residivis dengan beberapa TKP kasus kejahatan yang dilakukan tersangka dengan rentang waktu 2017 sampai dengan 2021 di wilayah hukum Polres OKU.
Dikatakan AKP Mardi Nursal, saat diamankan, Tim Resmob Singa Ogan berhasil mengamankan beberapa barang bukti (BB) berupa, 1 (satu) Senjata Api Rakitan jenis Revolver warna silver. 2 (dua) butir peluru. 2 (dua) selongsong peluru di dalam silinder Senjata api rakitan.
“Tersangka merupakan DPO dan Residivis dalam rentang waktu 2017 – 2021,’ kata AKP Mardi Nursal.
Dipaparkan AKP Mardi Nursal, beberapa TKP kejadian tindak kriminalitas yang diduga dilakukan tersangka antara lain, Pencurian dengan Pemberatan dengan modus pecah kaca di TKP Air Gading Kec. Baturaja Timur pada tahun 2017 dengan kerugian Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Pada Tahun 2017 melakukan Tindak pidana Penganiayaan dengan modus melakukan penusukan sejumlah 9 tusukan di TKP Ds Banuayu Kec. Lubuk Batang Kab. Oku.
Pada bulan Agustus Tahun 2020 melakukan pencurian dengan modus membongkar rumah dan mengambil 1 (satu) unit HP Merk Vivo TKP Sukajadi Kec. Baturaja Timur Kab. Oku.
Pada bulan Desember Tahun 2020 melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan modus pecah kaca dan gembos ban TKP daerah Sentosa Kec. Baturaja Timur Kab. Oku dengan kerugian Rp. 115.000.000.
Pada bulan Desember Tahun 2020 melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan modus pecah kaca TKP daerah Sukaraya Kec. Baturaja Timur Kab. Oku dengan kerugian Rp. 1.500.000.
Pada bln April Tahun 2021 melakukan tindak pidana Penganiayaan dengan modus penusukan yang mengakibatkan korban luka-luka pada organ vital paru-paru Tkp. Desa Banuayu Kec. Lubuk Batang Kab. Oku.
Dijelaskan AKP Mardi Nursal, tersangka berhasil dibekuk, setelah Tim Resmob “SINGA OGAN” Polres OKU mendapatkan informasi pelaku sedang berada di salah satu rumah di Desa. Batu Kuning Kec. Baturaja Timur Kab OKU.
Selanjutnya dilakukan penggerebekan namun pada saat akan dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata api rakitan menyerang petugas team resmob dan berusaha kabur.
“Karena membahayakan petugas dan untuk melindungi diri maka maka Team Resmob melakukan tindakan tegas terukur dengan membalas tembakan pelaku dan mengenai kaki Pelaku lalu mengamankan dan membawa pelaku ke RS, pada saat sampai di RSUD Ibnu Sutowo dan dilakukan penanganan medis kondisi Pelaku tidak tertolong dan
Meninggal Dunia,” pungkas AKP Mardi Nursal.
Reporter : Rudi Hartono
Editor : Firman