INDRALAYA, – (Beritategas) – Team Rimau Batu unit Reskrim Polsek Tanjung batu, yang dipimpin IPTU Wempy Manurung, SH, MH didampingi Kanit reskrim IPDA Marzuki. SH dan anggota opsnal team rimau batu polsek tanjung batu amankan Midun Amrullah (44), tersangka penipuan dan penggelapan, tersangka dibekuk tim rimau, di desa Kalampadu Kecamatan Muara kuang Kabupaten Ogan Ilir (OI), Selasa (07/09/2021).
Iptu Wempy Manurung mengatakan, penangkapan tersangka dari laporan nomor:lp/b-17/1x/2021/sek tgb/res oi, tangal 01 september 2021.
“Cara pelaku melakukan perbuatan yaitu dengan cara memesan barang bangunan di toko bangunan karunia yang beralamat di desa tanjung tambak kecamatan tanjung batu senilai Rp 34.000.000 (tiga puluh empat juta rupiah) dengan menggunakan nama palsu atas nama Heri dan minta diantar ke Balai Penyuluhan Pertanian di Kelurahan Payaraman barat,” ungkapnya. Kamis (09/09/2021).
Kemudian setelah memesan barang tersebut korban mengantar ke balai pertanian, karena barang bangunan tersebut tidak muat dalam 1 mobil, jadi korban memuat barang tersebut menjadi 2 mobil, pada saat barang pertama diturunkan, sopir korban meminta bayaran, tetapi pelaku menyuruh mengambil dulu barang yang lain yang belum di antar.
“kita amankan satu lembar nota pembelian, 1 unit hp nokia warna hitam, 1 unit hp android merk redmi warna biru, dan uang tunai sebesar Rp 1000.000 (satu juta rupiah),” tutupnya.
Reporter : Jhoni
Editor : Firman