Tim Tabur Kejati Jambi Berhasil Tangkap Kembali DPO Efda Yeni

JAMBI, Beritategas.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi berhasil menangkap kembali buronan terpidana Efda Yeni (38) tahun.

Mereka dieksekusi Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi (Tabur Kejati) Jambi setelah buron lebih kurang selama 2 tahun sejak putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) keluar 2021 lalu. Efda Yeni binti Buyung Jamek (Alm)yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Bacaan Lainnya

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi Lexy Fatharany mengatakan, penangkapan ini berkat kerja sama yang baik antara Kejaksaan dengan PPNS Pajak Kanwil Sumbaja (Sumbar Jambi) dan Polda Jambi dalam memburu DPO di Jakarta.

Efda Yeni, mantan istri terpidana kasus pajak Andy Veryanto Direktur PT Putra Indragiri Sukses ini ditangkap Tim Tabur di Jakarta.

Terpidana Efda Yeni yang lahir di Padang berhasil dieksekusi ke Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi. Selama menjadi buronan terpidana selalu berpindah pindah.

“Terpidana ini selalu berpindah-pindah tempat tinggal di Jakarta dan Padang untuk menghindari pidana penjara dalam kasus yang pertama yakni penggelapan,” ungkap Lexy, Selasa (6/2/2024).

Kasus posisi pidana penggelapan dilakukan Terpidana Efda Yeni saat menjadi Komisaris PT. Putra Indragiri Sukses telah menggelapkan uang pada rekening PT. PIS sebesar satu milyar rupiah dengan cara mentransfer sejumlah uang kedalam rekening pribadi terpidana dan sebagian dialihkan ke rekening orang lain.

Terpidana Efda Yeni akan menjalani pidana penjara dalam kasus penggelapan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 237 K/Pid/2021 tanggal 09 Maret 2021 dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Untuk kasus kedua, terpidana juga disangka melakukan perbuatan pidana perpajakan yang masih tahap penyidikan oleh PPNS Kanwil DJP Sumbaja (Sumbar Jambi), Padang.

Perlu diketahui Terpidana Efda Yeni yang juga mantan istri dari Terpidana lain Andi Veryanto yang merupakan DPO dan pernah dieksekusi oleh Tim Tabur saat melakukan sidang PK di Pengadilan Negeri Jambi.

Dikarenakan adanya Kerjasama dan sinergitas yang baik antara Kejaksaan dengan PPNS Pajak Kanwil Sumbaja dan Polda Jambi dalam memburu DPO di Jakarta, yang mana terpidana ini selalu berpindah-pindah tempat tinggal di Jakarta dan Padang untuk menghindari pidana penjara dalam kasus yang pertama yakni penggelapan.

Terhadap DPO yang lainnya, Beritategas.com belum berhasil konfirmasi karena yang menanggani kasus DPO langsung ditangani Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi Lexy Fatharany, kebetulan beliau sedang keluar kantor ungkap Vidya di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Jambi, Rabu (07/02/2024).

Asisten Intelijen Kejati Jambi Nophy T. Suoth dalam siaran persnya menyampaikan pada buronan untuk segera menyerahkan diri ke Kejaksaan guna menjalani hukumannya.

“Melalui Program Tabur (Tangkap Buronan) ini Kejaksaan telah menunjukkan tidak ada tempat yang aman bagi pelaku tindak pidana,” kata Nophy.

Pewarta: A.Erolflin
Editor: Firman

Ikuti Kami di :banner 300x250
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.