PALEMBANG, Beritategas.com – Kapolsek Kertapati AKP Alfredo Hidayat SH SIK mengatakan akan menindak tegas petugas leasing atau debt Collector yang menghentikan dan merampas kendaraan masyarakat dijalan .
“Akan ditindak tegas jika upaya yang mereka lakukan kita nilai memenuhi unsur seperti adanya upaya pengancaman terus kekerasan terhadap pemilik kendaraan”, kata Alfredo, Sabtu (25/02/23).
“Debt Collector bertindak seperti itu karena ada pelanggan yang menunggak angsuran. Namun, cara yang dilakukan dengan menghentikan dan merampas kendaraan di jalan adalah tindakan yang salah”, imbuhnya.
Ditambahkannya, mereka dinilai telah melanggar hukum dan dapat dikenakan pasal berlapis sesuai aksinya dalam melakukan perampasan.
“Tindakan perampasan paksa kendaraan oleh pihak debt Collector tidak dibenarkan,tentunya ada langkah dan tindakan secara elegan dan tidak dilakukan secara kekerasan, sehingga nantinya menimbulkan keresahan dan munculnya konflik sosial ditengah masyarakat,” katanya.
Berkaitan dengan masalah penarikan kendaraan atau kredit macet tentunya sudah ada aturan yang jelas, “sehingga tidak boleh adanya upaya penarikan paksa sampai melakukan kekerasan”. Pungkas Alfredo.
Pewarta : Siswadi
Editor : Firman