Unit Reskrim Polsek Satui Ungkap Kasus Narkoba, ini Barang Buktinya

Tak ingin target operasi kabur, pihak Kepolisian langsung menyergap AH dan dilakukan penggeledahan tubuh.

Hasilnya, 3 paket sabu ukuran sedang dan beberapa paket sabu siap edar menjadi bukti bahwa AH bukanlah pengedar kaleng-kaleng.

“Lantaran banyaknya barang bukti sabu yang kita temukan, AH kita ganjar dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup”, kata Kapolsek Satui AKP Hardaya mewakili Kapolres AKBP Arief Prasetya kepada media ini, Minggu (12/05/2024).

Hardaya berjanji, pihaknya tidak akan pernah lelah untuk menumpas para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Satui.

“Jangan coba-coba bermain dengan narkoba. Kita akan buru mereka sampai habis. Ini komitmen kami untuk membebaskan Kecamatan Satui dari ancaman Narkoba”, tandas Kapolsek.

Pewarta : Eddy AY
Editor : Widiyo P

Ikuti Kami di :
banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.