Tak ingin target operasi kabur, pihak Kepolisian langsung menyergap AH dan dilakukan penggeledahan tubuh.
Hasilnya, 3 paket sabu ukuran sedang dan beberapa paket sabu siap edar menjadi bukti bahwa AH bukanlah pengedar kaleng-kaleng.
“Lantaran banyaknya barang bukti sabu yang kita temukan, AH kita ganjar dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup”, kata Kapolsek Satui AKP Hardaya mewakili Kapolres AKBP Arief Prasetya kepada media ini, Minggu (12/05/2024).
Hardaya berjanji, pihaknya tidak akan pernah lelah untuk menumpas para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Satui.
“Jangan coba-coba bermain dengan narkoba. Kita akan buru mereka sampai habis. Ini komitmen kami untuk membebaskan Kecamatan Satui dari ancaman Narkoba”, tandas Kapolsek.
Pewarta : Eddy AY
Editor : Widiyo P