JAMBI – Merasa dirugikan, salah seorang masyarakat Kota Jambi melaporkan PLN Jambi ke polisi. Pasalnya, pihak PLN Jambi menggulirkan tagihan listriknya kepada Anthoni mencapai Rp 20 juta. Sementara pihak PLN Jambi menegaskan telah menagih sesuai pemakaian pelanggan.
Menanggapi adanya laporan salah satu pelanggannya terkait dengan tagihan listrik senilai Rp 20 juta pada Sabtu (10/4/2021) lalu, PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Jambi menyampaikan bahwa pihaknya telah memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.
“PLN memastikan penagihan yang dilaksanakan telah sesuai dengan pemakaian pelanggan dan ketentuan yang berlaku,” kata manajer UP3 PLN Jambi, Hanfi Adrhean Abidin dalam keterangannya Jumat(16/4/2021).
Dikatakan Hanfi, PLN selaku perusahaan pengelola ketenagalistrikan taat dan patuh pada aturan yang berlaku. Hanfi juga memastikan biaya yang ditagihkan kepada Anthoni telah sesuai dengan pemakaian.
Masih kata Hanfi, tagihan yang besar terjadi karena pelanggan tidak pernah membayar listrik token yang telah digunakannya.
“Setelah dilaksanakan pengecekan oleh petugas, ada kelainan di kwh meter pelanggan lalu tagihan token yang ia gunakan juga tidak pernah dibayar. Sebelumnya, pihak PLN telah menyampaikan surat pemanggilan agar dapat sampaikan penjelasan kepada pelanggan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada dan semuanya telah kami jelaskan kepada konsumennya,” kata Hanfi.
Ditegaskan Hanfi, listrik yang digunakan konsumen tidak pernah terbayar sehingga tagihan mencapai Rp 10 juta. Dan sesuai aturan, Anthoni harus membayar tunggakan tagihan yang belum dibayarkan.
“Terdapat tunggakan yang belum dibayar namun pelanggan mau melakukan penyambungan listrik baru jadi sesuai aturan konsumen harus membayar tagihannya terlebih dahulu,” jelas Hanfi.
Sambungnya, dalam surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL) yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam hal ini PLN dan pelanggan di saat pengajuan menjadi pelanggan PLN.
Terdapat klausul yang mengatur tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak. Salah satu diantaranya ialah pelanggan berhak mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus yang telah dibayarnya sesuai dengan yang telah diperjanjikan dengan keandalan dan mutu yang baik sedangkan kewajiban pelanggan yakni membayar tagihan pemakaian tenaga listrik sesuai batas waktu seperti yang diperjanjikan.
Dan dalam perjanjian itu juga diatur kewajiban pelanggan sebagai pihak kedua untuk membayar tagihan susulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku akibat ditemukannya pelanggaran atau gangguan atau kelainan pada pemakaian tenaga listrik dan atau akibat pemakaian tenaga listrik tidak terukur secara penuh akibat peralatan pengukuran yang bekerja tidak normal bukan dikarenakan pihak kedua.
“Jadi, semua hal dan kewajiban kedua belah pihak telah diatur di dalam SPJBTL yang ditandatangani di awal pengajuan sebagai pelanggan PLN. Dalam hal ini, pihaknya telah melaksanakan apa yang telah tertulis dan diatur di SPJBTL,” tutupnya.
Reporter : Harvery
Editor : Firman