Penulis :
Ani Kurniawati
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Pencucian uang atau yang sering dikenal dengan istilah money laundering yang artinya melibatkan asset (pendapatan/kekayaan) yang disamarkan sehingga dapat dipergunakan tanpa terdeteksi bahwa asset tersebut berasal dari kegiatan illegal.
Dampak dari Pencucian uang yaitu dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, sekaligus menjauhkan kemaslahatan dari kehidupan manusia, sehingga dapat disebut sebagai tindak pidana dan dalam konteks hukum Islam, dapat dikenai hukuman ta’zir bagi pelakunya.
Islam sebagai agama dan pandangan hidup, selain mengatur hubungan manusia dengan Allah, Islam juga mengatur hubungan manusia dengan manusia, Islam memiliki konsep yang jelas dalam mengajarkan soal harta, asal harta yang didapatkan dan pendistribusian harta secara halal.
Islam memiliki ketentuan dalam mendapatkan harta yang benar dan sah, yaitu tidak terdapat jalan yang salah, yang sering kali berbentuk penipuan, pencurian, dan perampokan. Oleh karenanya, menjadi sebuah kepastian bahwa Islam melarang pemerolehan harta yang tidak benar dan melanggar ketentuan hukum Islam (Sumadi, 2016).
Dan berikut pencegahan yang dapat dilakukan oleh Bank Syariah dalam mengatasi Kejahatan Digital
1.Menerapkan Prinsip KYCP (Know Your Customer Principle)
Dimana dalam KYCP tersebut dilaksanakan pada saat nasabah mulai membuka rekening pertama kali, calon nasabah diminta untuk mengisi form yang di dalamnya terdapat pertanyaan dan berisikan data-data pribadi.
Prinsip yang dilaksanakan perbankan syari’ah iaitu prinsip mengenal nasabah, dilaksanakan dalam rangka pengendalian risiko. Basel Committee on Banking Supervision dalam Core Principles for Effective Banking Supervision merekomendasikan bahwa penerapan prinsip mengenal nasabah merupakan faktor yang penting dalam melindungi kesehatan bank. Dengan penerapan prinsip tersebut maka bank dapat terhindar dari berbagai risiko yaitu risiko operasional, risiko hukum, risiko terkonsentrasinya transaksi dan risiko reputasi karena bank tidak digunakan sebagai sarana dan sasaran oleh pelaku kejahatan untuk mencuci uang hasil kejahatannya.
2.kepercayaan (fiduciary principle)
Dalam hal ini bank tidak melakukan upayaupaya mengantisipasi dan memberantas tindakan money laundering, atau jika bank ikut mendukung tindakan tersebut, maka bank harus menghadapi resiko, resiko operasional yang merupakan resiko kerugian yang secara langsung ataupun tidak langsung dan resiko hukum berkait dengan kemungkinan bank menjadi target pengenaan sanksi karena tindak mentaati peraturan perundang-undangan.
3.Kehati-hatian (Prudential)
Hubungan asas kehati-hatian ini dengan tindak pidana pencucian uang, yakni asas ini merupakan peringatan (warning) pada bank agar berhati-hati dalam melakukan transaksi supaya tidak melakukan transaksi yang dilarang oleh peraturan.
4.Kerahasiaan (Secrery)
Perbankan syari’ah juga dapat menanggulangi money laundering dilihat dari beberapa contoh transaksi keuangan yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi transaksi keuangan mencurigakan dan kondisi yang sering digunakan dalam pencucian uang, apabila tidak diperoleh informasi yang memuaskan.
Editor : Firman