MUSI BANYUASIN, Beritategas.com UPTD Pasar Randik Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin dikenakan denda sebesar Rp 62.000.000 oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Sekayu terkait atas dugaan pencurian aliran listrik, pada Sabtu (15/7/2023).
Humas PLN Kota Sekayu, Irsan, Saat di bincangi wartawan menjelaskan bahwa sanksi denda diberlakukan setelah UPTD Pasar Randik kedapatan mengubah rangkaian kabel listrik digardu yang terletak di halaman parkir Randik.
Dijelaskan, Kejadian tersebut terungkap saat PLN Cabang Sekayu sedang melakukan Operasi Penertiban Aliran Listrik (OPAL) pada bulan April 2023 lalu. Pada saat itu, rangkaian gardu tersebut telah diubah oleh pihak yang tidak berwenang, sehingga dianggap menyebabkan kerugian bagi PLN. Menindaklanjuti temuan ini, PLN langsung berkoordinasi dengan pimpinan UPTD Pasar Randik Sekayu, dan akhirnya menetapkan sanksi denda sebesar Rp 62 juta.
“Iya, hal itu baru kami ketahui saat kami melaksanakan Operasi Aliran Listrik pada bulan April 2023 lalu,” jelas Irsan saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (12/08/2023), kemarin.
Irsan juga menyatakan bahwa pihak UPTD Pasar Randik telah mengakui permasalahan tersebut dan bersedia membayar denda tersebut dengan cara mencicil selama 10 bulan, dengan jumlah cicilan sekitar Rp 6.000.000 setiap bulannya dan sudah berjalan selama dua bukan sejak Mei 2023 lalu.
Sementara itu, Yustika, kepala UPTD Pasar Randik Sekayu saat ditemui oleh wartawan pada kamis (13/07/2023), mengakui adanya sanksi denda yang dikenakan, tetapi ia membantah bahwa pihaknya melakukan tindakan pencurian tersebut.
Yusnita menjelaskan bahwa gardu listrik tersebut berada di luar pasar dan berada di pinggir jalan, sehingga pihaknya tidak mengetahui adanya perubahan tersebut. Namun, karena UPTD Pasar Randik bertanggung jawab terhadap pasar, mereka harus menyelesaikan masalah ini dengan terpaksa harus membayar denda yang dikenakan oleh PLN Sekayu sebesar Rp 62.000.000, dengan cara mencicil selama 12 bulan berbeda dengan yang di jelaskan oleh pihak PLN sebelumnya, Jika tidak maka pihak PLN akan memutus aliran listrik yang digunakan para pedagang dan UPTD Pasar Randik.
“Kami tidak mengetahui adanya pencurian aliran listrik tersebut, karena gardu itu berada dipinggir jalan dan tidak terkunci. Saya terkejut saat PLN Sekayu langsung memberlakukan sanksi denda tersebut,” ungkap Yustika.
Sambungnya, kami dari Kedua belah pihak saat ini sedang berupaya menyelesaikan permasalahan ini melalui pembayaran denda yang diatur dalam jangka waktu yang disepakati.
“PLN berharap tindakan ini dapat menjadi pembelajaran bagi UPTD Pasar Randik dan masyarakat lainnya untuk tidak melakukan tindakan curang terkait pemakaian aliran listrik,” ujarnya.
Pewarta: Amran
Editor: Firman