Victor Yeimo DPO Aktor Kerusuhan Papua 2019 Ditangkap Satgas Nemangkawi

PAPUA – Victor Yeimo alias Victor Frederik Yeimo, diciduk Satuan Tugas (Satgas) Nemangkawi pada Minggu (9/5/2021).

Victor Yeimo ditangkap jam 19.15 WIT di Jayapura. Sebelumnya lelaki asli Jayapura yang lahir pada 25 Mei 1983 ini, oleh Ditreskrimum Polda Papua telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sesuai Laporan Polisi No: LP/31 7/|X/RES. 1.241201 9/SPKT Polda Papua tanggal 05 September 2019.

Bacaan Lainnya

“Saat ini tersangka Victor Yeimo dalam pemeriksaan di Mapolda Jayapura,” kata Kasatgas Humas Nemangkawi, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Minggu (9/5/21).

Victor Yeimo dianggap telah melakukan kejahatan terhadap keamanan Negara makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, penghinaan terhadap bendera, bahasa, lambang negara serta lagu kebangsaan dan atau penghasutan untuk melakukan suatu kejahatan dan atau pembakaran dan atau pencurian dengan kekerasan serta perbuatan kriminal lainnya.

Victor Yeimo melanggar Pasal 106 Jo Pasal 87 KUHP dan atau PMD 110 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1), (2) dan pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 66 UU No 24 tahun 2009 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 66 UU No 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang Negara, serta lagu kebangsaan dan atau pasal 160 KUHP dan atau 187 KUHP dan atau 365 KUHP dan atau 170 KUHP ayat (1) KUHP dan atau pasal 2 UU Darurat No, 12 tahun 1951 Jo Pasal 64 KUHP.(**)

Editor : Firman

Ikuti Kami di :banner 300x250
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.