JAMBI, Beritategas.com – Enam orang lagi terdakwa perkara suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, Nasri Umar, Abdul Salam Haji Daud, Djamaluddin, Muhammad Isroni, Mauli, dan Hasan Ibrahim menerima ganjaran dari majelis hakim Tipikor Jambi atas perbuatannya Rabu (13/12/2023).
Vonis ke enam terdakwa dibacakan ketua majelis hakim Tetap Urasima Situngkir. Dia menyatakan, keenam terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama sama.
Lima terdakwa, Nasri Umar, Djamaluddin, Muhammad. Isroni, Mauli dan Hasan Ibrahim divonis masing-masing 4 tahun penjara.
Sementara satu terdakwa, Abdul Salam Haji Daud alias Haji Salam divonis lebih tinggi, yakni 4 tahun 5 bulan penjara. Selain pidana penjara, para terdakwa juga didenda masing-masing Rp 250 juta, dengan ketentuan jika para terdakwa tidak bisa membayar uang tersebut maka diganti dengan penjara selama 1 bulan.
Berbeda dengan lima terdakwa lainnya, Abdul Salam Haji Daud juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti senilai Rp 300 juta. Apabila terdakwa tidak bisa membayar uang tersebut, maka diganti dengan penjara selama 1 tahun.
Perbuatan terdakwa tersebut terbukti melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwan Primer.
Dalam pertimbangan putusannya, majelis Hakim menyatakan berdasarkan fakta persidangan tidak ditemukan fakta yang dapat menghapus atau pemaaf atau pembenar atas perbuatan yang dilakukan terdakwa.
“Apabila terdakwa tidak bisa membayar uang denda tersebut diganti penjara selama satu bulan,” kata Majelis Hakim dalam amar putusannya.
“Sementara untuk terdakwa Abdul salam Haji Daud, apabila uang pengganti tidak bisa dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilakukan lelang. Apabila tidak mencukupi maka diganti penjara selama 1 tahun,” jelasnya.
Selain itu, keenam terdakwa juga divonis dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politiknya selama 5 tahun. Pencabutan hak politik ini berlaku terhitung setelah para terdakwa menjalani hukuman pokok.
Pasca mendengarkan putusan majelis hakim, terdakwa Abdul salam Haji Daud kelahiran Pamenang tahun 1972 itu menyatakan keberatan akan putusan hakim. Dia menilai majelis hakim tidak adil dalam memberikan keputusan terhadap dirinya yang lebih tinggi dari lima terdakwa lainnya.
“Kejanggalan di sini ada teman saya yang diputus ringan. Masalahnya sama, belum mengembalikan Rp 600 juta, dihukum 4 tahun. Kemudian ada juga teman saya tidak mengaku sama sekali dihukum 4 tahun 3 bulan. Saya 4 tahun 5 bulan. Semoga Allah nanti membalas semua kezaliman ini kan, saya tau itu,” katanya.
Putusan hakim ini sebenarnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, enam terdakwa dituntut JPU juga dengan hukuman berbeda. Nasri Umar, Djamaluddin, Muhammad Isroni, Muali dan Hasan Ibrahim masing masing dituntut 4 tahun 4 bulan penjara.
Sementara Abdul Salam Haji Daud dituntut lebih tinggi, yakni 4 tahun 9 bulan penjara. Mereka berenam juga dituntut JPU membayar denda masing masing Rp 250 juta.
Jaksa KPK Amir Nurdianto menjelaskan alasan Abdul Salam Haji Daud dituntut lebih tinggi dibandingkan 5 terdakwa lainnya. Menurut dia, Abdul Salam belum mengembalikan uang yang dia terima.
Selain pidana kurungan dan denda, Nasri Umar Cs juga dituntut pencabutan hak politiknya selama 5 tahun.
Pewarta : A.Erolflin
Editor: Firman