MUARO JAMBI – Sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan menekan lonjakan Covid -19 di wilayah Kabupaten Muaro Jambi. Hari ini, Jumat (21/5/2021) digelar operasi yustisi yang dilaksanakan di Pospam Lebaran Siginjai 2021 sekitar Kawasan perumahan Citra Raya City Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi.
Kegiatan dihadiri langsung oleh Sekda Muaro Jambi, Ir. Azrin, Wakapolres Muaro Jambi, Kompol Novrizal, Kabag OPS, Kompol Rinto Haivan Simbolon, Kapolsek Jaluko, Iptu Irwan, Kasat Sabhara, AKP. Victor Tamba, Kasat Pol PP Muaro Jambi,Syaifullah, Danramil Pijoan, Camat Jaluko, Kepala BPBD Muaro Jambi, Firdaus, Dinkes dan Satgas Covid-19 Kabupaten Muaro Jambi.
Wakapolres Muaro Jambi, Kompol Novrizal menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan guna penegakan protokol kesehatan bersama instansi terkait, menyadarkan masyarakat betapa pentingnya mematuhi protokol kesehatan.
“Kita gelar OPS yustisi sesuai Pergub Nomor 51 Tahun 2020 dan penegakan sanksi sesuai pasal Pergub pasal 27 tahun 2020 dengan memberikan sanksi berupa, teguran, denda dan hukuman sosial,” ujarnya.
Adapun kegiatan tersebut di backup langsung oleh Satpol PP dan Polres Muaro Jambi.
Sementara, Sekda Kabupaten Muaro Jambi, Ir. Azrin menyampaikan,”Saat ini kita melaksanakan kegiatan OPS yustisi guna menekan penyebaran Covid -19.
“Dalam OPS yustisi ini, kita memberikan sanksi kepada pelanggar, tujuannya adalah berupaya memutus rantai penyebaran Covid- 19 yang sedang terjadi lonjakan dan kita berusaha agar mata rantai penyebaran dapat diputuskan,” kata Sekda, Ir. Azrin.
“Alhamdulillah, sebelumnya Muaro Jambi kategori zona merah dan sampai saat ini Zona Orange. Kita akan terus tekan hingga Zona Kuning bahkan sampai Covid benar- benar tidak ada lagi, semua itu tentunya memerlukan peran serta kita semua untuk bersama-sama memutus mata rantai Covid -19 yakni dengan mematuhi protokol kesehatan.” pungkasnya.
Reporter : Harvery
Editor : Firman