Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Hadiri Ekspose Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative Justice

JAMBI, Beritategas.com – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Riono Budisantoso, SH., MA, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Koordinator dan Kasi di bidang Pidum lingkungan Kejati Jambi, menghadiri ekspose Penyelesaian Perkara Pidana berdasarkan Keadilan Restorative Justice melalui sarana video conference (vicon) bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI pada Rabu (02/10/2024).

Ekspose ini membahas kasus yang melibatkan tersangka Enrif Panjaitan, anak dari S. Panjaitan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Bacaan Lainnya

Tersangka diduga melakukan tindak pidana pencurian, berupa 7 (tujuh) tandan buah kelapa sawit di kebun milik saksi Supar Bin Kaeran di SP 6 Desa Adi Purwo Kecamatan Merlung, Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Adapun motif pelaku melakukan pencurian didorong karena kondisi ekonomi dimana anaknya masih kecil dan istri sedang hamil tua.

Keluarga dan rekan-rekan terkejut dengan apa yang dilakukan oleh tersangka. Di mata mereka, tersangka dikenal sebagai pribadi yang baik dan santun di masyarakat.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI menurut Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi Noly Wijaya, SH, MH menyetujui dilakukan Penghentian penuntutan dalam kasus ini dilakukan melalui mekanisme Restorative Justice.

Wakajati Jambi melalui Kasi Penkum menyatakan bahwa pendekatan Restorative Justice merupakan penyelesaian perkara pidana secara lebih humanis dan berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang dan berlarut-larut.

”Pendekatan Restorative Justice ini merupakan langkah penting yang diambil oleh Jaksa Penuntut Umum dalam mendukung visi Indonesia Maju, dengan mengedepankan penyelesaian perkara yang adil, cepat, dan memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat”, ujarnya.

Andi Najemi, SH.MH Dosen Pidana Fakultas Hukum UNJA, menyatakan sangat setuju apa dilakukan pihak Kejaksaan. Bahwa dalam menggunakan pendekatan Restorative justice sangat perlu memperhatikan : a).subjek, objek, kategori, dan ancaman tindak pidana; b). latar belakang terjadinya dilakukannya tindak pidana;
c). tingkat ketercelaan; d). kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana; e). cost and benefit penanganan perkara; f). pemulihan kembali pada keadaan semula; dan g). adanya perdamaian antara Korban dan Tersangka.

Pewarta: A.Erolflin
Editor : Firman

Ikuti Kami di :
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.