PALEMBANG, – (Beritategas) – DPP Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GARKI) Sumsel mendatangi kantor walikota Palembang, mereka menuntut dan menyayangkan, pengangkatan Dekan Fakultas Hukum Universitas ternama di sumatera selatan (Sumsel) sebagai staf khusus walikota. Padahal yang bersangkutan memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) , Rabu (5/8/2021).
Dalam orasinya di halaman kantor Walikota Palembang tersebut Ketua Umum DPP GARKI Rohadi S, Sy menyampaikan bahwa pengangkatan oknum Dr FN sebagai staf khusus Walikota Palembang adalah kebijakan walikota yang tak beretika, secara administratif dan kebijakan publik ini aneh.
Disampaikan oleh pemuda yang berprofesi sebagai Attorney di Firma Hukum Elang Hitam Law Firm ini, dalam hal ini publik menolak rangkap jabatan seorang Dekan yang merangkap sebagai staf khusus . Dikarenakan agar FN fokus untuk membenahi dan mempersiapkan mahasiswa dan fakultas lebih baik.
Mukri AS selaku Korlap, GARKI menduga pengangkatan yang bersangkutan sebagai staf khusus merupakan politik balas jasa dimana yang bersangkutan banyak membantu orang nomor 1 di Palembang itu untuk menjadi Walikota Palembang saat pilkada lalu.
Namun dikatakan, apapun alibinya walikota palembang paham betul kalau yang bersangkutan merupakan Dosen aktif di perguruan tinggi sumatera selatan sehingga yang menjadi problem utama terkait Dekan Fakultas Hukum tersebut adalah aturan bersifat prosedur tanpa makna yang menguatkan keyakinan bahwa invisible hand dan jauh lebih berkuasa dari aturan yang ada di sekitar kita ini sekali lagi membuat rakyat kehilangan kepercayaan, dimana sebelumnya walikota yang religius tersebut tak terlihat lagi mengelilingi masjid-masjid di kota Palembang.
“Padahal sebelumnya walikota tersebut terkenal religius dan penggerak kebersihan pada saat mendekati pilkada kota palembang lalu, dan kini rakyat semangkin kehilangan kepercayaan atas politik balas jasa dengan mengangkat Dosen Universitas ternama di sumsel menjadi staf khusus walikota,” ungkapnya.
Ditambahkan, Suhardi dinamisator lapangan dari GARKI bahwa kami meminta agar persoalan ini ditanggapi secara serius oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kota Palembang dan Kemendagri Republik Indonesia agar persoalan ini tidak menjadi bola liar di masyarakat karena jelas telah melanggar aturan sebagaimana dituangkan dalam peraturan pemerintah No 47 tahun 2005.
Dijelaskan bahwa yang diperbolehkan rangkap jabatan oleh PP tersebut hanyalah seorang Jaksa, Perancang, Peneliti.
Lanjut dikatakan bahwa Direktorat jenderal pendidikan tinggi (DIKJEN DIKTI KEMENDIKBUD) Supriyadi Rusta menerangkan bahwa seseorang yang memiliki NIDN Nomor Induk Dosen Nasional tidak boleh punya jabatan lain, 2 sekaligus, jika ini terjadi maka yang bersangkutan berhak atas 2 tunjangan profesi yang sebenarnya secara etika dan aturan tidak diperbolehkan, mengapa tidak diperbolehkan, pertama merugikan keuangan negara dan kedua Walikota palembang telah memperkaya yang bersangkutan.
“Kedua unsur ini telah cukup untuk aparat penegak hukum memproses persoalan ini sebagai tindak pidana korupsi baik yang bersangkutan sebagai orang yang diperkaya maupun walikota sebagai orang yang memperkaya,” tegasnya.
Massa aksi diterima langsung oleh staf ahli dari walikota palembang bagian hukum Saudara Atur.
Didalam tanggapanya Atur, berterimakasih karena pemkot telah diingatkan dengan adanya temuan dari kebijakan walikota yang menabrak PP 47 Tahun 2005,”hal ini akan diteruskan kepada walikota palembang,” ujarnya.
Ditambahkanya pula bahwa pengangkatan yang bersangkutan menjadi staf ahli merupakan kebijakan walikota untuk dalam rangka percepatan pembangunan dan kemajuan kota palembang.
Reporter : Suparji
Editor : Firman