BALANGAN, Beritategas.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan kembali mengungkap kasus peredaran narkoba. Kali ini tersangkanya adalah MA (36), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Kecamatan Paringin Selatan.
Kronologis penangkapan wanita cantik yang jadi pengedar narkoba ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di sebuah rumah yang terletak di Kompleks Rizky Reseden Balangan sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Atas laporan itu, Kasat Narkoba Polres Balangan AKP Popo Hartopo bersama anggotanya melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian di rumah target pada Rabu (1/1/2025), lalu.
Setelah dipastikan target berada dirumah, petugas kepolisian khusus narkotika itu langsung menggerebek rumah MA dan dilakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti.
“Hasilnya, 6 paket sabu dengan berat 5,48 gram, timbangan digital, tiga unit telepon genggam diamankan,” kata Kasi Humas Polres Balangan Iptu Eko Budi Mulyono kepada media ini, Jumat (3/1/2025)
Akibat perbuatannya, MA dianggap melakukan tindak pidana tentang narkotika, sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009.
Pewarta : Eddy AY
Editor : Firman