BATURAJA, – (Beritategas) – Ratusan Jurnalis dan Ormas yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Ogan Komering Ulu (OKU) lakukan aksi unjuk rasa di depan sejumlah tempat karaoke. Rabu (18/08/2021).
Aksi tersebut dilakukan terkait Peraturan Daerah (Perda) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilanggar sejumlah tempat hiburan malam yang ada di Kota Baturaja,
Bahkan ormas dari laskar islam yang diketuai Ali Khan Ibrahim menggembok salah satu tempat karaoke yang ada di kota Baturaja, selanjutnya rombongan aksi melanjutkan Orasinya di halaman Pemda OKU.
Adapun tuntutan Aliansi Masyarakat Peduli OKU yang dibacakan koordinator aksi Josi Robet meliputi: meminta satgas Covid -19 segera mengambil tindakan dan memberi sanksi tegas pada oknum pengusaha hiburan malam/karaoke yang terbukti melanggar aturan PPKM. Mencabut izin usaha hiburan malam karaoke yang melanggar PPKM.
Jika pemerintah kab OKU dan satgas Covid-19 tidak mampu untuk melaksanakan aturan aturan yang disepakati di kabupaten OKU dan tidak mampu mengendalikan penyebaran covid-19, silahkan mundur untuk mengevaluasi diri.
Selanjutnya, menuntut oknum pengusaha hiburan malam/ karaoke terkait pengancaman pada salah satu jurnalis OKU untuk srgera minta maaf di hadapan masyarakat OKU.
Sementara PLH Bupati OKU di hadapan para peserta aksi mengatakan, pihak Pemkab OKU sudah mengeluarkan surat edaran penutupan tempat hiburan Malam.
Menindaklanjuti tuntutan tersebut, Plh Bupati OKU Drs.H.Edward Candra,Mh., menyampaikan kepada Aksi massa, dalam rangka penerapan aturan PPKM yang tertuang di dalam Inmendagri nomor 32 tahun 2021 semua Usaha tempat hiburan Karaoke ditutup.
“Mulai malam ini, Satuan POL PP dibantu unsur TNI dan Polri akan melakukan patroli mengecek setiap tempat hiburan,” kata PLH Bupati OKU
Dan jika terdapat perbuatan maksiat seperti perbuatan asusila dan narkoba pada tempat-tempat hiburan dipersilakan pihak terkait agar dapat membuat laporàn kepolisian.
“Terkait adanya ancaman premanisme terhadap jurnalis di Kabupaten OKU, perlu ditekankan bahwasannya tidak ada yang boleh mengancam/mengintimidasi seseorang di Negara Indonesia, siapapun itu maka mengenai hal ini kiranya dapat ditindaklanjuti dengan melapor kepada aparat penegak hukum,” ungkap H. Edward Candra.
Aksi damai para awak media di OKU bersama Aliansi Masyarakat Peduli OKU terpantau tertib, lancar dan damai serta peserta mengikuti aturan Protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Kasatpol PP Kabupaten OKU, Agus Salim menerangkan, akan menindaklanjuti surat edaran dari PLH Bupati OKU dan akan melaksanakan razia di setiap lokasi hiburan malam.
“Pada pihak terkait untuk menutup tempat hiburan malam tanpa terkecuali,” tegas Agus Salim.
Reporter : Rudi Hartono
Editor : Firman