Oleh:
Rayhan Agsana Fatekhah
Mahasiswa Fakultas Ekonomi Dan Bisnis
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Perkembangan Teknologi Informasi saat ini begitu pesat, semua kebutuhan sehari-hari dapat dilakukan hanya dengan perangkat dan koneksi internet saja.
Semua hal dapat dilakukan, seperti mencari informasi, bersosial media, belajar secara daring sampai dengan kebutuhan ekonomi yang didalamnya terjadi transaksi elektronik banking seperti berbelanja, berdagang dan transaksi bisnis lainnya.
Banyak hal positif dan juga negatif Berbagai aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer dan internet sebagai media-nya, pada akhir-akhir ini menunjukkan angka yang signifikan, baik dari segi kuantitas maupun dari segi kualitasnya.
Penggunaan media komputer dan internet sebagai media untuk melakukan aksi kejahatan pada umumnya dikenal dengan istilah “cryber crime” (Agus Rahardjo, 2002: 92)
Kejahatan cyber atau cybercrime pada dasarnya yang merupakan imbas dari kemajuan teknologi yang telah mengubah kebiasaan masyarakat yang pada awalnya bersifat konvensional menjadi sebuah kebiasaan yang lebih bersifat modern atau dapat disebut high technology society.
Cybercrime merupakan salah satu bentuk baru dari kejahatan masa kini yang mendapat perhatian luas, baik dalam lingkup nasional, regional maupun internasional.
Di Indonesia sendiri kejahatan dunia maya diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Walaupun sudah ada Undang-Undang Yang mengatur tentang kejahatan cyber tetap saja tidak ada habisnya orang-orang yang masih melakukan kejahatan ini.
Untuk menghindari kita dari kejahatan dunia internet / cybercrime, maka kita perlu tau jenis cyber yang sering terjadi di sekitar kita:
1.Password Cracker
yaitu peretas mencoba untuk mengambil user dan password yang kita gunakan di internet baik sosial media, email dan akun perbankan. Hal yang harus dilakukan adalah buatlah password yang sulit dan tidak mudah ditebak yang terdiri dari kombinasi angka, huruf, karakter, huruf kecil dan huruf besar, serta selalu update password secara berkala.
2.Phising,
Yaitu suatu metode untuk melakukan penipuan dengan mengelabui target dengan maksud untuk mencuri akun target. Istilah ini berasal dari kata “fishing” yaitu “memancing” korban untuk terperangkap dijebakannya.
Phising bisa dikatakan mencuri informasi penting dengan mengambil alih akun korban untuk maksud tertentu. Salah satu cara si pelaku adalah dengan mengirim email ke korban dengan memakai nama Bank atau Lembaga finansial yang ada di Indonesia seakan-akan e-mail tersebut resmi sedangkan pada kenyataannya tidak.
Selanjutnya mereka membuat sebuah website yang benar-benar mirip dengan aslinya dengan memplesetkan nama website itu hamper mirip dengan nama sebenarnya, misalnya klikkbcaa.co.id dan lain sebagainya, sehingga jika kita tidak jeli maka kita akan memasukkan user dan password kita yang dapat mereka lihat.
3.Sniffing,
Yaitu tindakan penyadapan yang dilakukan dalam jaringan dengan tujuan untuk dapat mencuri data-data pribadi ataupun account lain yang bersifat pribadi. Hal yang harus diperhatikan adalah harap berhati-hati ketika menggunakan wifi, hotspot internet yang dipakai secara terbuka untuk umum seperti bandara, hotel, restaurant dan lain sebagainya. Gunakan akses internet pribadi untuk penggunaan transaksi perbankan
4.Cyber Sabotage
Cyber Sabotage dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, sistem jaringan computer yang terhubung dengan internet. Cyber sabotage merupakan modus yang paling ditakuti oleh hampir industri besar di dunia.
5.Hacking
Kasus peretasan atau hacking beberapa kali terjadi di Indonesia. Penyebabnya beragam mulai dari sekadar iseng mengetas keamanan hingga penolakan wacana pemerintah. Contoh kasus pada pilpres 2014 lalu sempat tersebar kabar jika situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah diretas oleh hacker. Indikasinya yaitu situs KPU sempat tidak bisa diaksess.
Sumber:
Sari, Eliza Oktaliana. “Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Cybercrime Dalam Perspektif Hukum Pidana.” Cakrawala Hukum 13, no. 2 (2017): 13–2
Arifah, Dista Amalia. 2011. “Kasus Cybercrime Indonesia”. Jurnal Bisnis dan Ekonomi (JBE). Vol.18. No.2
Irhamni Ali. Kejahatan Terhadap Informasi (Cybercrime) Dalam Konteks Perpustakaan Digital. IPB. 2011
Editor: Firman