JAMBI, Beritategas.com – Sebagai tindak lanjut dari Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020 – 2024, serta mewujudkan Universitas Jambi sebagai ‘Kampus Bersinar” (Bebas dari Narkoba), untuk mendukung upaya pencegahan yang optimal Universitas Jambi mewajibkan calon mahasiswa baru untuk melakukan tes narkoba.
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Sistem Informasi UNJA, Prof. Dr. Revis Asra, memantau pelaksanaan tes Narkoba yang dilaksanakan oleh Klinik Pratama UNJA bertempat di Balairung Pinang Masak UNJA Mendalo, Senin (05/08/2024).
Dalam kesempatan tersebut, , Prof. Dr. Revis Asra menyatakan bahwa “bagi seluruh calon mahasiswa baru yang dinyatakan lulus dan diterima di Universitas Jambi Tahun Akademik 2024-2025, wajib mengikuti tes bebas narkotika dan obat/bahan berbahaya (6 Parameter) yang terdiri dari; Amphethamine, Methamphethamine, Cocaine, Morphine, Marijuana, dan Benzodiazephine”.
Ditambahkan, bagi calon mahasiswa baru Universitas Jambi, diharapkan melaksanakan tes bebas narkoba sebagaimana dimaksud pada angka 1 pada Klinik Pratama UNJA yang diselenggarakan pada tanggal 5-8 Agustus 2024 dan surat keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba diupload saat mengikuti kegiatan Program Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru Baru (PKKMB) Tahun 2024 Jambi, ujarnya.
Selain di Klinik Pratama UNJA, calon mahasiswa dapat melakukan tes bebas narkoba di semua Fasilitas Layanan Kesehatan di wilayah Provinsi Jambi atau Fasilitas Layanan Kesehatan terdekat dari tempat tinggal calon mahasiswa.
Kunjungi : www.unja.ac.id.
Pewarta : A.Erolflin
Editor : Firman