YALHI OKU RAYA Dampingi Tim Penegakan Hukum DLH Prov dan Polda Sumsel Turun Ke Lokasi Dugaan Pencemaran Sungai

BATURAJA – Sebagai tindak lanjut dari Laporan tertulis YALHI, No:05/YALHI/IV/2021 tanggal 26 April ’21 Perihal: Mohon Penegakan Hukum, yang ditujukan kepada Plh Bupati OKU. Maka pada hari ini Kamis (6/5/2021) Tim Penegakan Hukum yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Prov Sumsel dan Pidsus Polda Sumsel serta DLH Kabupaten OKU langsung turun kelokasi dugaan pencemaran Sungai Rukam Putih di Desa Mitra Kencana/SP7 Kecamatan Peninjauan (OKU) oleh limbah cair dari kegiatan pengeboran Sumur Minyak ASDJ 104 milik PT.Pertamina Hulu Energi (Persero)/PT.PHE yang dilakukan oleh PT. Pertamina Drilling Services Indonesia (PT.PDSI).

Sebelum melakukan investigasi ke lokasi pengeboran, Tim Penegakan Hukum meminta dokumen-dokumen perizinan yang dimiliki PT.PHE, seperti Izin Lingkungan dan Izin dari Bupati OKU untuk membuang limbah cair ke dalam media lingkungan (seperti: Sungai dll).

Bacaan Lainnya

Setelah itu, Tim langsung bergerak ke lokasi pengeboran sumur minyak ASDJ 104.

Tim meninjau Kolam Penampungan Air/IPAL, kemudian Tim DLH Prov mengambil sampel Air Sungai Rukam Putih dan sampel tanah drainage yang pernah dialiri limbah cair dari kegiatan pengeboran.

Kepada Tim DLH Prov yang dipimpin oleh Yulkar, ST,M.Si/Kabid Penegakan Hukum, Ketua YALHI menyampaikan bahwa pada saat terjadinya pembuangan limbah cair ke Sungai Rukam Putih dari kegiatan pengeboran Sumur ASDJ 104 (Rabu,14/4/2021) lalu, banyak warga Desa Mitra Kencana yang mengalami gatal-gatal di badan karena mandi Air Sungai Rukam Putih. Selain itu, ada binatang ternak (ayam) milik warga yang mati karena minum air Sungai Rukam Putih.

Kepada Tim Pidsus Polda Sumsel Ketua YALHI menyampaikan bahwa pada Hari Rabu (14/4/2021) tersebut, PT.PDSI membuang limbah cair ke dalam drainage tanah kemudian mengalir ke dalam Sungai Rukam Putih.

Sempat terjadi perdebatan antara Ketua YALHI dengan Supervisor PT.PDSI, karena Ketua YALHI menyatakan ada pipa pembuangan limbah cair ke dalam drainage tanah, tapi pihak PT.PDSI membantah dan mengatakan tidak ada limbah cair yang dibuang ke tanah/drainage.

Kemudian Ketua YALHI memperlihatkan foto/video yang direkam warga sekitar pada Hari Rabu (14/4/2021) tersebut.

Menurut keterangan Yulkar/DLH Prov, bahwa sampel air sungai dan sampel tanah drainage nantinya akan dilakukan tes laboratorium di Laboratorium Lingkungan yang sudah terakreditasi di DLH Provinsi di Palembang.

“Hasilnya kemungkinan akan didapat sekitar lima belas hari kedepan.
Tim juga akan menginventarisasi dan menanyakan kronologisnya. Berhubung hal ini dikerjakan oleh kontraktor,” ujarnya.

Terkait cara melakukan pengelolaan serta pemantauan, pihaknya belum bisa memberikan informasi lebih rinci. Sebab masih dalam tindakan verifikasi lebih lanjut.

Jika terbukti terjadi pelanggaran, kata Yulkar pihaknya tidak bisa langsung memberi sanksi,”sebab dokumen migas dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup,” imbuhnya.

Sementara itu Kompol Hermansyah Pidsus Polda Sumsel mengatakan pihaknya belum bisa mengambil keputusan,” karena ada Tim Khusus Dari DLH Provinsi,” terangnya.

Terpisah saat pengambilan sampel Air Sungai Rukam Putih, Bambang selaku mewakili Pihak PT.PDSI mengatakan apapun kesimpulan Tim Penegakan Hukum,”kami tetap mengikuti mekanisme yang berlaku,” tutupnya.

Reporter : Rudi Hartono
Editor : Firman

Ikuti Kami di :banner 300x250
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.