YALHI OKU RAYA Laporkan Dugaan Pencemaran Lingkungan

BATURAJA – Yayasan Lingkungan Hidup (YALHI) OKU RAYA membuat laporan/pengaduan kepada PLH Bupati OKU dan Kapolres OKU, terkait dengan dugaan pencemaran lingkungan dari kegiatan pengeboran sumur minyak ASDJ 04 milik BUMN PT. Pertamina Hulu Energi/PHE (Persero) yang berlokasi di Desa Mitra Kencana/SP7 Kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada tanggal 24 April 2021 lalu.

YALHI menduga kegiatan pengeboran yang dilakukan oleh PT. Pertamina Drilling Services Indonesia
(PT.PDSI) tersebut telah membuang (dumping) limbah cair berwarna coklat kedalam media lingkungan yaitu Sungai Rukam Putih yang kemudian mengalir ke Sungai Kuang.

Bacaan Lainnya

Syaiful Amin, SH pada Media ini (Senin 3/5/2021) lalu mengatakan sesuai laporan dari masyarakat dilokasi kejadian bahwa limbah tersebut mengakibatkan ternak ayam mereka ada yang mati karena meminum air Sungai yg tercemar limbah dan ikan di Sungai Rukam Putih juga mati.

“Pihak YALHI sudah melakukan test labor terhadap limbah cair PT.PDSI untuk mengetahui kandungan kimia dan PH air sungai sebagai indikator terjadinya pencemaran,” ungkapnya.

Menurut Syaiful saat kejadian dibuangnya limbah cair kedalam Sungai Rukam Putih tempohari, Kepala Desa Mitra Kencana sudah menghubungi pihak PT. PHE agar melihat kondisi lapangan, namun tidak ada Staf/Manajemen yang datang menemui.

Syaiful Amin, SH berharap
kepada PLH Bupati OKU yang juga merupakan Kadis LH Prov Sumsel agar dilakukan investigasi lapangan yang terpadu terhadap kegiatan pengeboran PT. PDSI.

“Jika kemudian terbukti kegiatan PT. PDSI melanggar aturan perundangan, maka YALHI meminta PLH Bupati OKU tidak segan-segan untuk menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH),” ujarnya.

Kepada Kapolres OKU Ketua YALHI mengharapkan agar dilakukan penegakan hukum atas dugaan pencemaran oleh kegiatan PT. PDSI tersebut.

“Jika memang terbukti adanya pelanggaran UU No 32/2009 tentang PPLH, maka Ketua YALHI mengharapkan agar PT. PHE diproses hukum pidana dan dituntut denda sesuai ketentuan aturan perundangan undangan yang berlaku,” tutupnya.

Reporter : Rudi Hartono
Editor : Firman

Ikuti Kami di :banner 300x250
banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.