INDRALAYA – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sumsel Gema Perjuangan Maharani (GPMN) Sumatera selatan (Sumsel), Yani Paslah ST beserta rombongan menghadiri launching sekaligus mengenalkan dan memaparkan Program kerja GPMN, bertempat di Balai Desa Tanjung Laut Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir (OI), Senin (22/2/2021).
Yani Paskah didampingi pengurus Gema Perjuangan Maharani Nasional DPD Kabupaten Ogan Ilir pada kegiatan tersebut memaparkan visi dan misi serta program kerja GPMN.
“Gema Perjuangan Maharani (GPMN) adalah wadah organisasi perjuangan rakyat atas keprihatinan bangsa dan negara Indonesia. Dan memiliki landasan Organisasi yang taat dan patuh pada koridor konstitusi serta mempunyai AD/ART,” Ujar Yani Paslah ST dalam sambutanya di hadapan warga Desa Tanjung laut.
Gema Perjuangan Maharani, tambahnya adalah Organisasi yang mendukung Penuh program pemerintahan Jokowi salah satunya, ialah program BPUM atau bantuan Presiden untuk pelaku usaha kecil menengah sebesar 2,4 Juta
“Kami membuka peluang bagi masyarakat Kabupaten Ogan Ilir khusus nya warga Desa Tanjung laut, apabila ingin mengajukan bantuan dana banpres UMKM 2,4 Juta untuk mengajukan melalui organisasi kami. Dan kami berjanji akan mengawal pengajuan tersebut sampai cair dengan syarat memiliki usaha yang jelas dan tidak memiliki hutang di Bank,” katanya.
Sementara itu, Edi Elison SH Ketua GPMN Ogan Ilir mengatakan, Program GPMN sudah berjalan.”Para kader kami di 16 kecamatan se Ogan Ilir telah mendata calon penerima BPUM mengingat batas pengajuan secara nasional sampai awal bulan Maret 2021. Tak hanya itu, kami juga akan mengadakan program Bansos dan akan disalurkan ke seluruh desa di Ogan ilir,” terangnya.
Kepala Desa Tanjung laut Syarkowi Sos mengapresiasi kehadiran organisasi GPMN.
“Kami atas nama pemerintah desa menyambut baik adanya organisasi GPMN karna program-program yang dijalankan memang program pemerintah pusat dan kami merasa sangat terbantu dengan hadirnya GPMN di Ogan Ilir khusus nya di desa kami,” tutupnya.
Reporter : Jhoni Antoni
Editor : Firman